Syekh Abdurrahman Al-Ausy dan UAS Doakan Kesembuhan Haji Alim di Tengah Kasus Korupsi
Kabar mengenai kondisi Haji Alim dan proses penahanannya menarik perhatian Imam Masjidil Haram Mekkah.

Kemas H Halim Ali, seorang tokoh masyarakat Sumatera Selatan yang juga dikenal dengan nama Haji Alim, dibesuk oleh sejumlah tokoh besar di rumah sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol. Haji Alim yang berusia 87 tahun itu sebelumnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, namun karena kondisi kesehatannya, ia mengajukan pembantaran dan kini dirawat di rumah sakit.
Kabar mengenai kondisi Haji Alim dan proses penahanannya menarik perhatian Imam Masjidil Haram Mekkah, Syekh Abdurrahman Al-Ausy, yang datang langsung ke Palembang untuk membesuk Haji Alim. Syekh Abdurrahman membacakan Alfatihah dan mendoakan kesembuhan bagi Haji Alim.
"Masyaallah wajahnya bercahaya, Inysaallah segera diberikan kesehatan, barakallah," ujar Syekh Abdurrahman.
Selain itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) juga turut membesuk Haji Alim di rumah sakit pada Sabtu malam (22/3). UAS memimpin doa kesembuhan untuk Haji Alim dan keluarga, sekaligus mendoakan agar segala masalah yang dihadapi segera berakhir.
"Mari kita doakan orang tua kita bersama Bapak Kemas H Halim Ali segera diberikan kesehatan," ungkap UAS.
Haji Alim, yang juga dikenal sebagai pengusaha dan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino. Ia diduga memalsukan dokumen untuk tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Musi Banyuasin, untuk memperoleh ganti rugi dalam pembangunan tol tersebut.
Meski kondisi kesehatannya menurun, Haji Alim tetap ditahan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis. Penyidik menyebut penahanan ini sangat penting untuk kelancaran penyidikan.
"Kami sudah lakukan penahanan terhadap tersangka Haji Alim," kata Kajari Musi Banyuasin, Roy Riyadi. Haji Alim dan AM, pihak yang mengurus dokumen, diduga telah melakukan pemufakatan untuk menghambat pembangunan jalan tol.