Gagal Dibongkar dengan Palu, Pria Ini Bawa Bulldozer Ratakan Rumah Orang Tuanya Gara-Gara Warisan
Rumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Rumah ini dihuni ibu pelaku yang sudah bercerai dengan ayahnya.
Gagal Dibongkar dengan Palu, Pria Ini Bawa Bulldozer Ratakan Rumah Orang Tuanya Gara-Gara Warisan
Rumah tinggal permanen dihancurkan oleh sebuah alat berat bulldozer di Kabupaten Malang. Sementara sejumlah orang hanya menyaksikan rumah tersebut diratakan dengan tanah.
Pemandangan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di berbagai platform media sosial. Narasi video tersebut menceritakan tentang seorang anak yang membongkar rumah ibunya dengan alat berat bulldozer. Pembongkaran tersebut terkait dengan pembagian warisan dalam sebuah keluarga.
"Anak Durhaka Gugat Warisan. Info dari Tomas (Tokoh Masyarakat, red). Dulu sang ibu jadi TKW. Dan Gajinya untuk bangun rumah di atas tanah milik sendiri yang didapat dari orang tuanya. Sedang suami warga Gondanglegi," demikian potongan status di Komunitas Peduli Malang yang disertai tiga video proses perataan bangunan rumah tersebut.
"Ketika sang ibu pulang dari TKW, mereka bercerai dan si suami pulang ke Gondanglegi bersama anak semata wayangnya. Kini si anak yang sudah besar datang menuntut hak atas rumah tersebut. Entah bagaimana ceritanya, sore tadi bawa alat berat dan merobohkan rumah ibunya," sambung tulisan status tersebut.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik membenarkan adanya peristiwa perobohan rumah dengan alat berat tersebut.
Perobohan rumah sebagaimana dalam video tersebut terjadi Jumat (17/05/2024) petang di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
"Kapolsek Poncokusumo bersama Kanit Reskrim telah mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi," kata Ipda Ahmad Taufik saat dikonfirmasi Sabtu (18/05).
Pemilik rumah tersebut atas nama Sugiati (43) yang sebelumnya pernah menikah dengan Yono Mitro. Tapi keduanya kemudian bercerai pada 2008 dengan dikaruniai satu anak yakni Khoirul Ramadani (24) yang juga pelaku perusakan rumah tersebut. Sejak bercerai, Khoirul ikut bersama ayahnya.
Akhir April 2024, Khoirul mendatangi rumah ibunya, Sugiati bermaksud meminta warisan gono gini hak ayahnya. Kemudian dijelaskan bahwa barang yang bisa diwariskan hanya rumah yang ditempatinya itu. Rumah itu bila dijual laku sekitar Rp50 Juta.
Maksud Sugiati, dari harga jual rumah tersebut dibagi 2 dengan adiknya, Cika Hilwa Nuralia. Namun Khoirul tidak setuju dengan penjelasan Sugiati tersebut. Cika Hilwa Nuralia adalah anak dari pernikahan Sugiati dengan Driyanto, suaminya sekarang.
Sekitar awal Mei, Khoirul pernah datang membawa palu ke rumah Sugiati dengan maksud untuk membongkar rumah tersebut, namun saat itu batal.
Akhirnya Sugiati musyawarah dengan keluarganya dengan kesepakatan mengeluarkan semua barang di dalam rumah tersebut dan mengizinkan Khoirul membongkar rumah tersebut.
Jumat, 17 Mei 2024 pukul 17.00 WIB, Khoirul mendatangkan alat berat (eksavator) lalu membongkar rumah tersebut. Tidak terdapat korban jiwa, namun rumah sebelah Sugiati ikut terdampak perusakan.
Rumah tersebut dibangun dari pernikahan Sugiati dengan suami pertama yakni Yono Mitro. Akan tetapi tanah yang digunakan membangun tersebut merupakan pemberian dari orang tua Sugiati. Permasalahan di latar belakang oleh pelaku yang tidak menerima hak waris rumah kedua orang tuanya dibagi dengan saudaranya, Cika Hilwa Nur Aliya.
"Permasalahan tersebut, saat ini dalam proses penanganan oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo," terangnya.
Peristiwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan perangkat desa setempat, apalagi terjadi saat menjelang Maghrib.
Sementara pemilik rumah menyampaikan bahwa pembongkaran rumah tersebut telah disepakati sebelumnya atas izin Sugiati.
Kepolisian telah mengumpulkan para pihak, pemilik rumah dan anak kandung (pelaku) serta perangkat desa untuk mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.