Mulanya Dibuntuti dengan Motor, Wanita di Makassar Dirampok & Berlian 50 Gram Raib
Berlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Pelaku berjumlah dua orang.
Mulanya Dibuntuti dengan Motor, Wanita di Makassar Dirampok & Berlian 50 Gram Raib
-
Dimana kejadian pemobil wanita itu dibegal? Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
-
Di mana perampokan terjadi? Toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Seorang dokter gigi di Kota Makassar menjadi korban perampokan usai turun dari mobilnya di Jalan Rappocini Raya. Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar. Ngajib mengaku korban dibuntuti oleh kedua pelaku sejak saat korban turun dari bus usai perjalanan dari luar daerah.
"Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban," ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Ngajib mengungkapkan dalam tas korban berisi permata berlian seberat 50 gram, satu unit laptop, dan sebuah handphone.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian setidaknya Rp250 juta," tuturnya.
Berdasarkan penyelidikan, terungkap kedua pelaku merupakan residivis. Mantan Kapolresta Palembang ini menambakan kedua pelaku ternyata sudah lima kali beraksi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
"Tiga kasus curnamor di Kabupaten Gowa dan satu pencurian di wilayah hukum Polsek Rappocini," tuturnya.
Ngajib mengaku kedua pelaku mendapatkan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya. Hal itu dilakukan, karena kedua pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
"Barang bukti uang tunas Rp3,5 juta yang merupakan sisa hasil penjualan berlian milik korban. Laptop, handphone, dan sajam yang digunakan pelaku," kata dia.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.