Sepak Terjang Iwan Toket, Curi Emas hingga Ditembak Polisi
Petugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Pelaku membawa perhiasan emas dan uang tunai dengan kerugian ditaksir Rp50 juta
Sepak Terjang Iwan Toket, Curi Emas hingga Ditembak Polisi
Irwansyah alias Iwan Toket (41) ditembak polisi karena melawan dan kabur saat ditangkap Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru. Iwan ditangkap karena mencuri emas dan uang tunai dari sebuah rumah yang ditinggal pergi penghuninya.
"Pelaku merupakan residivis kasus jambret dengan julukan Iwan Toket. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena dia melawan dan mau kabur sehingga membahayakan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra kepada merdeka.com Jumat (17/5).
Bery menyebutkan saat proses penangkapan, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Renaldy Yudhista terpaksa nelakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku melawan.
"Pelaku ini melakukan aksi pencurian di rumah korban bernama Sarino yang berada di jalan Poker Gang Poker I, Kelurahan Tangkerang Tengah," jelas Bery.
Dalam aksinya, pelaku membawa perhiasan emas dan uang tunai dengan kerugian ditaksir Rp50 juta. Lalu korban membuat laporan polisi.
Usai menerima laporan korban, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui pelaku. Dari penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pekanbaru.
"Tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku Iwan Toket di Jalan Agus Salim Gang Becek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Rabu (15/5)," terang Bery.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
merdeka.com
"Hasil curian sudah dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari," kata Bery.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara menjebol atap rumah korban. Dia sengaja mengintip rumah korban sebelum aksi dilakukan.
"Dalam aksi pelaku ini terekam oleh CCTV dan sempat viral. Dari rekaman CCTV ini korban mengetahui bahwa rumahnya sudah dimaling," pungkas Bery.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun panjara. Saat ini dia ditahan untuk proses penyidikan lanjutan.