Sempat Viral, Ini Alasan Sopir Taksi Online Nekat Curi Ban Mobil di Parkiran Mall
Ternyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Pelaku berinisial AMP (25)
Sempat Viral, Ini Alasan Sopir Taksi Online Nekat Curi Ban Mobil di Parkiran Mall
Kasus pencurian ban mobil yang bikin resah warga Jakarta Utara berhasil diungkap. Ternyata, pelakunya adalah sopir taksi daring. Dia AMP (25) nekat melakukan pencurian lantaran terlilit utang sebesar Rp10 juta.
"Yang bersangkutan ini melakukan aksinya karena terlilit utang. Jadi, pelaku ini bekerja sebagai driver grab dan mobilnya menyewa. Ternyata pada saat bersangkutan mengoperasikan Grab tidak bisa menutupi uang sewa jadi terlilit utang, mencari jalur pintas dan mengambil ban mobil" kata
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian kepada wartawan, Kamis (16/5).
Hady menerangkan, kasus ini diusut Kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan ban mobilnya. Ada dua lokasi yakni di parkiran ITC Cempaka Mas dan parkiran P7 parkiran RSUD Koja Jakarta Utara.
Hasil rekaman CCTV, terlihat bahwasanya pelaku menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV. Hasil penelusuran, kendaraan milik Y. Namun disewakan oleh pelaku dengan nominal Rp 350 ribu per-hari.
"Berbekal dari informasi tersebut dilakukan pengembangan kembali terhadap pelaku didapat bahwa pelaku," ujar dia.
Hady mengatakan, pelaku menjual ban dan velg hasil curian ke seseorang inisial SAL. Adapun, harga yang dibandrol Rp 300.000 per ban.
"Jadi, total yang dibayarkan oleh penadah tersebut sebesar Rp1.800.000," ujar dia.
Kepada polisi, pelaku mengincar mobil-mobil yang ada di parkiran yang lemah pengawasan. Pelaku melancarkan aksinya kurang lebih 20 menit.
"Menurut keterangan pelaku, aksinya dilakukan di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja. (Kenapa di sana) Karena mudah, mobil terparkir tidak ada pemiliknya, pengawasan kurang" kata AKBP Hady.
Terancam Kurungan 7 Tahun
Akibat perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan SHL dijerat dengan Pasal 480 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara.