Pengendara Mobil Acungkan Sajam di Tol Tangerang Akhirnya Diringkus Polisi
Polisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam
Pelaku MAP (22) berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan
Pengendara Mobil Acungkan Sajam di Tol Tangerang Akhirnya Diringkus Polisi
Viral pengendara mobil mengacungkan senjata tajam ke pengendara lainnya. Dalam video beredar, pengendara mobil brio berwarna putih mengacungkan senjata tajam seperti pedang di jalan tol.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya mengamankan seorang pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Pelaku Diamankan Beserta Alat Bukti
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku MAP (22) berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," ungkap Zain dalam keterangannya. Kamis (26/10).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (24/10) dan viral di medsos setelah korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T, yang kemudian memviralkan video yang direkam korban.
Dalam narasi video menjelaskan, Telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.
"Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar pelapor dalam video tersebut.
Setelah diamankan Polisi pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun ,"
tandas Kapolres.
merdeka.com