Viral 'Bang Jago' di Bali, Tenteng Sajam & Ancam Warga Begini Nasibnya Sekarang
Warga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Warga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Viral 'Bang Jago' di Bali, Tenteng Sajam & Ancam Warga Begini Nasibnya Sekarang
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga berkumpul, mencari seorang warga yang melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Warga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku langsung ditangkap di sebuah indekos di Banjar Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengatakan, pelaku kedapatan membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau belati kepada seorang warga di Jalan Raya Cepaka- Panglan, tepatnya di depan UD Sinar Ulan, wilayah Banjar Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Minggu (28/1) malam.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia merasa marah dan mengira pengendara NMax tersebut merupakan teman pengendara sepeda Kawasaki KLX yang menyerempet pelaku,"
kata Kompol Adnyana, Senin (29/1).
merdeka.com
Kronologisnya, pada Minggu (28/1) kemarin sekira pukul 21.00 WITA, di Jalan Raya Cepaka- Panglan atau di TKP seorang saksi bernama I Kadek Agus Putra dengan membonceng pelapor bernama Gede Juni Surya Atmaja mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dengan Nomor Polisi (Nopol DK 2403 UAU datang dari arah utara mengarah ke selatan.
Kemudian, tepat di depannya ada pengendara sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh pelaku dengan membonceng salah satu temannya, dan tiba-tiba dari sisi sebelah kanan ada pengendara sepeda motor Kawasaki KLX yang menyerempet sepeda motor pelaku dan menyebabkan sepeda motor pelaku miring ke kiri.
Setelah itu, pelaku berhenti sambil mengambil pisau belati dengan tangan kanan yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Lalu, mengacungkan pisau belati tersebut ke arah pelapor dan saksi.
Kemudian, pelaku mengejar keduanya ke arah selatan, karena panik pelapor dah saksi berlari ke arah selatan dan pelapor berlari sampai di Tikungan Pura Dalem Bangun Sakti dan diam di sebuah warung.
Selanjutnya, berselang 15 menit korban kembali ke utara melihat kerumunan warga sudah ramai di sekitar TKP. Atas kejadian itu pelapor melaporkan ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut. Lalu, pihak kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP dan hasil olah TKP diketahui pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati.
"Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan yang dibantu oleh masyarakat di kamar kos di Banjar Cepaka, Kelurahan Kapal," imbuhnya.
Dalam kejadian tersebut diamankan barang bukti sebilah pisau beserta sarungnya, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, nopol P 2147 YF, satu buah baju kaus warna hitam, satu buah celana jins pendek warna biru.
"Terhadap pelaku kita sangkakan dengan Pasal 2, Ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12, Tahun 1951," ujar Kompol Adnyana.