Warga Cireundeu Sergap Maling Motor, Digeledah Ternyata Bawa Senpi Rakitan
Aksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Maling sepeda motor bersenjata api dibekuk warga saat akan beraksi di wilayah Jalan Mekar Baru 1, RT02 RW06, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Aksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin menuturkan saat ini pelaku berinsial HA (28) dalam pemeriksaan Polisi. Pihaknya juga masih memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur saat diamankan.
"Ditemukan barang bukti sepucuk senjata api rakitan beserta tiga amunisinya," terang Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, Rabu (16/10).
Penangkapan pelaku pencurian dengan senjata api itu bermula dari kecurigaan warga kedua pelaku HA dan RA yang boncengan motor dan terlihat seperti mengawasi lingkungan tersebut. Atas kecurigaan itu, warga yang mengawasi gerak-gerik pelaku kemudian menyergapnya.
"Setelah diamankan, diperiksa warga terdapat sejumlah barang bukti berupa mata kunci T, senjata api, amunisi dan langsung diamankan ke Mapolsek Ciputat Timur," jelas dia.
Atas perbuatannya pelaku HA diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan juncto percobaan pencurian dan/atau kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa ijin.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Kemas.
Dari terangkapnya pelaku HA, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya sepucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi kaliber 38,
2 kunci T, 10 mata kunci, 1 kunci magnet.