Hanya 10 Menit, Maling 'Terobos' Rumah Warga di Bekasi Bawa Kabur Emas Senilai Rp350 juta
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Satu unit rumah di daerah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan dibobol oleh komplotan maling. Sejumlah pelaku telah berhasil diamankan oleh kepolisian.
"Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi" ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10).
Dikonfirmasi secara terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu. Pemilik rumah pada saat itu tengah pergi keluar, tapi hanya dalam kurun waktu 10 menit saja, komplotan maling berhasil membobol rumah korban.
"Pada saat pulang ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada," beber Wira.
Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi, kata Wira pelaku datang ke lokasi kejadian berboncengan sepeda motor dengan jumlah pelaku empat orang. Sejumlah perhiasan dan uang pun raib digondol maling.
"Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri dari gelang kalung, cincin dan logam mulia sekitar 200 gram yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp350 juta," beber Wira.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut ada lima orang berhasil diamankan secara terpisah.
Dua pelaku yang pertama diamankan yakni Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) diamankan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 10 Oktober 2024, dini hari kemarin.
"Dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian Tim menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Robby dan Yaya beserta barang bukti kejahatan," beber Rovan.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lain teridentifikasi yaitu Abdul Haris (43) dan Andry (27). Keduanya dicokok kepolisian kawasan Bojong Gede,
Kepada penyidik, menjual hasil rampasannya senilai Rp48 juta kepada seorang penadah. Pelaku penandah tersebut juga sudah diamankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
"Menurut keterangan para pelaku barang bukti hasil kejahatan dijual kepada Rio dengan total harga Rp48 juta," ungkap Rovan.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.