Polisi Temukan Dugaan 'Koboi' di Mampang Lakukan Kejahatan di Lokasi Lain
Tiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.
Hal itu masih didalami pihak kepolisian.
Polisi Temukan Dugaan 'Koboi' di Mampang Lakukan Kejahatan di Lokasi Lain
Polisi masih mengusut terkait kasus aksi koboi penodongan senjata pistol airsoft gun oleh pria asal Bojonggede, Bogor, inisial HRR (30) kepada seorang pengendara mobil boks berinisial JPP di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang David Kanitero menjelaskan salah satu materi penyidikan kepada HRR adalah latar belakang dari tersangka yang mengaku sebagai wiraswasta.
“Pekerjaan wiraswasta masih kita terus selidiki lebih lanjut,” kata David saat dihubungi, Minggu (24/3).
Sebab, David mengatakan alasan mendalami latar belakang profesi. Karena ditemukan adanya dugaan jika HRR turut diduga melakukan aksi kejahatan lain di tempat yang berbeda.
“Kami dapat info juga ada kejahatan lain juga di tempat lain. Makanya masih didalami terus. Itu digunakan modus kayaknya. tetapi masih kita dalami terus,” kata dia.
Termasuk, lanjut David, latar belakang itu juga berguna untuk mendalami terkait asal usul senjata pistol airsoft gun yang dimiliki tersangka. Karena selama pemeriksaan, tersangka turut memberikan keterangan berubah.
“Masih kita dalami mas. Keterangan masih berubah-ubah kemarin pada saat ditangkap beli online. Terus ini bilang dari temennya. Masih kita kembangkan lagi,” tuturnya.
“Tentunya airsoftgun tidak diperkenankan oleh karena itu sementara kita masih pemeriksaan secara intensif apakah memenuhi unsur untuk pasal UU darurat,” tambah dia.
Sebelumnya peristiwa aksi ‘koboi’ terjadi pada Kamis (20/3). Bermula saat mobil yang dibawa JPP ingin berpindah jalur dari kanan ke kiri. Namun Toyota Etios yang dikendarai HRR merasa disalip, alhasil tidak terima.
Keduanya sempat terlibat cek-cok, dengan situasi sedang macet padat. Tiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.
Akibat aksi penodongan senjata pistol aitsoft gun, HRR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.