Bang Jago Palak Sopir Truk, Enggak Lama Langsung Diciduk Polisi
AB memang sengaja mengincar para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot.
Dia akan menggencarkan patroli untuk mencegah terjadinya premanisme.
Bang Jago Palak Sopir Truk, Enggak Lama Langsung Diciduk Polisi
Beredar video di media sosial merekam seorang pria yang mengancam sambil meminta paksa biaya parkir kepada seorang sopir dump truk di kawasan Jalan Daan Mogot, Kalideres, simpang Semanan, Jakarta Barat.
Kejadian itu terekam dalam unggahan akun instagram @warga.jakbar, memperlihatkan pria bertubuh kurus meminta uang parkir kepada sopir truk sambil memaksa.
"Aksi Tukang Parkir Liar di Kalideres Kejadian Pada malam Jumat, 3 Mei 2024, sekitar jam 1 malam, aksi pemalakan oleh tukang parkir di Kalideres, simpang Semanan," tulis akun tersebut.
Di sana sempat terjadi adu mulut antara tukang parkir dengan sopir truk. Tukang parkir mengancam akan memanggil rekannya karena si sopir tidak mau mengasih uang.
"Dia meminta Rp20 ribu bukan Rp2 ribu seperti tarif normal. Bahkan dia mengancam seperti yang ada di video," tulisnya.
Atas kejadian itu, Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan pihaknya telah menangkap juru parkir yang melakukan pengancaman kepada sopir truk tersebut.
"Kami telah berhasil mengamankan seorang yang diduga telah melakukan aksi pemalakan terhadap sopir dump truck. Pelaku berinisial AB (27)," kata Abdul dalam keteranganya, Rabu (8/5).
Abdul menjelaskan, AB memang sengaja mengincar para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot. Dengan modus menagih biaya parkir, apabila tidak dikasih akan diancam memanggil preman di kawasan itu.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp2 ribu kepada para sopir, dan uang yang berhasil terkumpul digunakan untuk membeli rokok dan kopi. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali," ujarnya.
Atas adanya kasus ini, Abdul menjelaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk apapun aksi premanisme. Dia akan menggencarkan patroli untuk mencegah terjadinya premanisme.
"Akan kami tindak tegas apapun bentuknya aksi premanisme. Aksi pemerasan itu pelaku lakukan berdasarkan suruhan teman pelaku berinisial BI (DPO)," kata dia.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana," tambahnya.