Sopir Taksi Online Perempuan Dirampok Pelanggan, Korban Dijerat Pakai Tali dan Dibuang di Pinggir Tol
Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Nasib malang dialami sopir taksi online perempuan berinisial BI. Dia menjadi korban perampokan oleh pelanggan berinisial MIS alias Ibnu (30).
Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian. "Pelakunya ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, pelaku mengaku merampok karena terlilit utang. Pelaku mengaku punya utang Rp70 juta.
"Iya karena dia memang, ya mungkin sebenarnya dia terjerat utang, sering minjam-minjam. Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu pencurian dengan kekerasan," kata Titus.
Kronologi
Awal mula kejadian pada Sabtu (7/9), pengemudi taksi daring yang juga seorang wanita berinisial BI mendapat pesanan untuk mengantar pelaku ke wilayah Bekasi Timur Regency dari Kramat Jati. Pelaku memesan taksi online di salah satu aplikasi milik istrinya tersebut.
Saat akan memesan, pelaku mengaku menyasar driver perempuan untuk melancarkan aksi perampokannya. Sebelum menaiki taksi online, sejumlah alat pendukung untuk merampok juga sudah disiapkan pelaku.
"Kita ketahui sudah seminggu, ini yang jelas ada rencana itu dan di hari itu memang dia sudah siapkan untuk pisau sama tali," ujar Titus.
Saat di perjalanan, pelaku meminta berhenti sementara di pinggir jalan dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah perjalanan kembali dilanjutkan, di tengah jalan pelaku melancarkan aksinya dengan mengikat korban dari belakang. Namun sopir taksi online itu sempat melawan. Namun Pelaku langsung menodongkan pisau ke arah korban.
"Dia baru mulai beraksi di jerat abis itu dia todongkan pisau, karena driver cewe ini dia melawan. Pas dijerat itu dia (korban) masukkan tangan kirinya sehingga tidak bisa secara kuat langsung ke leher. Lalu dia (pelaku) ancam pakai pisau," ucap Titus.
Setelah beraksi, pelaku membuang korban di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku kemudian melarikan diri dengan barang rampasannya.
Setelah kejadian, pelaku masih terus melakukan aksinya dengan mencari alamat korban melalui STNK yang ada di mobil. Kemudian, pelaku mengirimkan surat dengan meminta tebusan kepada korban sebesar Rp70 juta.
Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuk pelaku dan langsung menetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku telah diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka lalu disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.