Tersinggung Dinasihati, Motif Tukang Tape Tikam Sopir Taksi Online hingga Tewas di Bekasi
Pelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Pelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Tersinggung Dinasihati, Motif Tukang Tape Tikam Sopir Taksi Online hingga Tewas di Bekasi
Pelaku pembunuhan pengemudi taksi online di Jalan Cilangkara RT02 RW01, Desa Cilangkara, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi.
Pelakunya adalah seorang penumpang taksi online berinisial AS (27).
Korban berinisial SP (53) tewas dengan dua luka tusukan senjata tajam.
Korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil yang dia gunakan sebagai taksi online pada Senin (17/7) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Berselang dua hari, tepatnya pada Rabu (19/7) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Cilangkara, Serangbaru. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban hingga tewas.
"Alhamdulillah pelaku bisa kami amankan pada Rabu 19 Juli pukul 01.00 WIB di rumahnya,"
ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (20/7).
merdeka.com
Kronologi pembunuhan
Peristiwa pembunuhan ini berawal ketika pelaku menumpang taksi online yang dikemudikan korban. Saat itu, pelaku naik dari Kranji, Kota Bekasi dan minta diantar pulang ke rumahnya di Cilangkara, Serangbaru, Kabupaten Bekasi. Selama di perjalanan, korban dan pelaku yang sehari-hari berjualan tape ini terlibat obrolan di dalam mobil. Namun saat diberi nasihat oleh korban, pelaku merasa tersinggung dan sakit hati.
Tak kuat menahan sakit hati, pelaku kemudian mengambil pisau yang dia bawa dan menusukannya ke tubuh korban berkali-kali. Korban yang merupakan warga Cakung, Jakarta Timur itu akhirnya tewas di kursi pengemudi di dalam mobilnya.
"Pelaku sakit hati karena merasa dinasihati korban terkait bagaimana hidup, bagaimana kerja, kemudian dia tersinggung dan merasa direndahkan. Korban dibunuh pakai pisau yang dibawa pelaku untuk berjualan. Jadi pisau itu juga buat jualan tape,"
ungkap dia.
Berdasarkan hasil autopsi, lanjut Twedi, korban mengalami luka tusukan di bagian ketiak kanan, perut berbatasan dengan dada dan ditemukan luka robek di bagian jantung akibat benda tajam. "Pelaku dan korban tidak saling mengenal, pelaku dan korban baru ngobrol di TKP kendaraan itu, iya jadi ini antara penumpang dan driver, korban dibunuhnya pakai pisau," katanya.
Selain pelaku dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya pada kasus ini. Seperti sendal, jaket dan topi milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Twedi.