Pencuri Mobil Racuni Sopir Taksi Online hingga Tewas, Hasil Kejahatan untuk Uang Kuliah Anak
Seorang pria meracuni sopir taksi online hingga tewas. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobil korban demi mendapatkan biaya kuliah anaknya.
Seorang pria asal Jawa Tengah membunuh seorang sopir taksi online. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai dan menjual mobil korban agar mendapatkan uang untuk membayar biaya kuliah anaknya.
Pencuri Mobil Racuni Sopir Taksi Online hingga Tewas, Hasil Kejahatan untuk Uang Kuliah Anak
Tersangka berinisial HAP, sedangkan korban berinisial EYP. Kasus ini bermula dari temuan mayat tanpa identitas di Jalan Raya Pacet-Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/7).
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan bekal dugaan bahwa mayat itu adalah korban pembunuhan. Sehari setelah penemuan mayat, petugas menemukan satu unit mobil tanpa pemilik dalam keadaan setengah terbakar.
"Hasil penyelidikan ada keterkaitan antara mayat dengan kendaraan. Hasilnya kami mengamankan tersangka Senin 17 Juli, kemarin di Garut, tempat persembunyiannya."
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Selasa (18/7).
"Hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban karena ingin menguasai kendaraannya dan untuk dijual. Hasil penjualan kendaraan akan digunakan untuk membayar biaya kuliah anak tersangka," jelas dia seraya menyebut keterangannya akan didalami.
Kronologi kasus ini berawal saat tersangka menyewa mobil kepada sopir taksi online di Karanganyar, Jawa Tengah, ke Semarang.
Di tengah perjalanan, tersangka meminta kendaraan menepi dengan alasan ingin membeli kopi. Dia memberi segelas kopi sudah dicampur racun kepada sopir.
"Pembunuhan menggunakan racun potas, tersangka membeli dulu dicampurkan ke kopi diberikan ke korban. Setelah korban meninggal ditaruh di jok belakang lalu mobil dikuasai tersangka," kata dia.
Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan dan akhirnya membuang mayat di kawasan Kertasari Kabupaten Bandung.
Mobil curiannya itu berhasil dijual dengan cara tukar tambah. Selain tersangka, polisi pun menangkap pihak pembeli mobil.
Mengenai kondisi mobil yang setengah terbakar, pembeli tersebut belakangan rupanya mengetahui bahwa mobil tersebut adalah curian dan memutuskan untuk membakarnya.
Ia mengatakan, tersangka inisial HAP dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP karena melakukan persekongkolan jahat dan Pasal 221 dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara. Tersangka HAP mengaku meracuni korban agar tidak sadar dan kemudian hendak dibawa ke puskesmas. Namun, karena lokasi puskesmas jauh, korban meninggal dunia.
Ia mengaku berencana meracuni memakai racun tikus. Namun, karena tidak menemukannya, dia memakai racun potas.
"Sebenarnya mau beli obat tikus gak ada. Tadinya mau carikan puskesmas, tangannya masih hidup," katanya.