Judi Online di Balik Nekatnya Pria Gorok Juru Parkir hingga Tewas di Bali
Korban ternyata bernama I Komang Agus Asmara (25).
Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan, akhirnya mengetahui identitas jenazah berlumur darah yang ditemukan di bantaran sungai Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Kamis (7/11) kemarin.
Korban ternyata bernama I Komang Agus Asmara (25). Korban diketahui, bekerja sebagai juru parkir (jukir) di wilayah di Jalan Cokroaminoto,Kota Denpasar, Bali. Korban tewas dibunuh oleh tersangka bernama Agus Sugianto (31) yang merupakan karyawan salah satu perusahaan roti ternama.
Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo mengungkapkan motif tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau cutter.
Dia mengatakan, pelaku kesal karena korban meminta motornya merk Honda Supra dikembalikan. Motor korban itu sudah dijual pelaku sebagai modal judi online sebesar Rp5 juta.
"Jadi motif tersangka dimintai sepeda motornya kembali oleh korban. Karena pada saat itu, tersangka meminta sepeda motor korban untuk dijual, uang penjualan itu dideposit untuk judi online,” kata Wisnu Prabowo, saat konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/11) sore.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku menggadaikan ponsel korban senilai Rp600 ribu. Uang tersebut dipakai pelaku untuk bermain judi slot. Kronologi Pelaku Jual Motor KorbanWisnu Prabowo membeberkan kronologi pelaku menjual motor korban.
Pada Rabu (6/11) sekitar pukul 11.00 WITA, tersangka menjual sepeda motor milik korban di daerah Payangan, Kabupaten Gianyar. Namun uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut dipakai pelaku untuk bermain judi online.
Pelaku saat itu kalah. Dia hanya menyisakan uang hasil penjualan motor sebesar Rp600 ribu. Sekitar pukul 20.00 WITA, korban dijemput oleh tersangka dan diajak ke TKP. Saat itu tersangka bermain kembali judi slot.
Sementara korban hanya menemani. Tersangka pun kembali kalah. Korban kemudian meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka. Tetapi, tersangka tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok.
Dalam keadaan terdesak dan panik karena ditagih uang, tersangka mengeluarkan pisau cutter yang sudah disiapkannya. Tersangka memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri lalu menggorok leher korban dengan cutter menggunakan tangan kanannya.
Setelah korban lemas, tersangka mengambil handphone milik korban dan meninggalkan korban di TKP. Tersangka kemudian membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju juru parkir milik korban di sungai di Jalan Pulau Misol, Denpasar.
Selanjutnya, tersangka menuju mess karyawan tempat tinggalnya, di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan.
"Setelah itu tersangka pergi untuk menggadai handphone milik korban sebesar Rp600 ribu di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, dan setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban dan selanjutnya kembali ke tempat tinggalnya," imbuhnya.
Setelah mendapatkan laporan temuan mayat, polisi melakukan penyelidikan. Pada Jumat (8/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka berhasil ditangkap di mess-nya di Kuta Bali. Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki kanan tersangka.
Korban dan tersangka sebelumnya sudah saling kenal dan menjalin komunikasi sejak Bulan Agustus 2024. Tersangka juga mengetahui bahwa korban adalah seorang tunagrahita atau kelemahan dalam berpikir. Kondisi itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendapatkan modal bermain judi slot.
"Korban ini mempunyai kelemahan dalam berpikir. Pada saat itu, korban diajak oleh tersangka untuk bermain judi slot dan tersangka meminta kepada korban yaitu sepeda motor korban untuk dijual. Pada saat itu diberikan sepeda motor korban berikut dengan BPKB dan STNK," ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban jika menang judi online korban akan dibelikan sepeda motor baru. Tetapi, saat itu tersangka kalah bermain judi slot lalu korban meminta agar sepeda motornya dikembalikan.
Tersangka dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana, dan juga Pasal 338, Pasal 340 itu dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan pasal 338 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria dalam kondisi leher diduga digorok, yang ditemukan di pinggir Taman Pancing, di Desa Pemogan, Kota Denpasar, Bali, Kamis (7/11) pagi.
"Penemuan mayat yang terindikasi korban tindak kekerasan benar (ada dugaan pembunuhan)," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis (7/11).