Gara-gara Emosi, Pria di Banyumas Nekat Tembak Juru Parkir hingga Tewas
Pelaku yaitu AYR (32) karyawan swasta warga Bandung
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun
Gara-gara Emosi, Pria di Banyumas Nekat Tembak Juru Parkir hingga Tewas
Polresta Banyumas mengungkap kasus penembakan yang menyebabkan Fajar Subekti (35) sebagai juru parkir meninggal dunia di Hotel Braga Kabupaten Banyumas.
Pelaku AYR (32) ditangkap, motifnya emosi kepada petugas parkir diminta menunggu karena tidak bayar sesuai tarif parkir sehingga portal tak bisa dibuka.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kejadian bermula ketika pelaku AYR bersama tiga temannya mengendarai mobil menuju area parkir di Hotel Braga pada Sabtu (27/4) pukul 03.45 wib.
Usai parkir, kendaraan yang ditumpangi pelaku hendak meninggalkan lokasi, dan diminta petugas membayar karcis di portal parkir.
Karena pelaku tidak terima diminta untuk menunggu, pelaku langsung keluar mobil lalu todongkan senpi jenis revolver rakitan ke arah korban.
"Pelaku kemudian menembak dua kali mengenai bagian dada dan perut yang sebabkan korban meninggal dunia di lokasi," ungkapnya.
Korban yang dalam keadaan sudah tidak berdaya, pelaku langsung melarikan diri ke sebuah guest house yang berada di Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Polisi yang mendapati laporan penembakan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada hari Sabtu (27/4) pukul 07.30 wib, tim Sat Reskrim bersama Unit Gegana beserta 1 pleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar Guest House Jalan Jaelani Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
"Jajaran Reserse Polresta Banyumas dan tim dalam waktu 4 jam bisa menangkap pelaku yaitu AYR (32) karyawan swasta warga Bandung," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap 2 tersangka pemasok senjata api (senpi) rakitan yang digunakan tersangka AYR untuk menembak juru parkir di Hotel Braga, Banyumas, Sabtu (27/4).
Dua tersangka itu adalah RN dan AK. Senpi rakitan yang disediakannya yakni jenis revolver berisi 5 butir peluru kaliber 9 mm dan senpi rakitan revolver berisi NAA kaliber 22 mm.
“Senjata didapat tersangka SYR dengan membeli dari dua tersangka tersebut, jadi jumlah tersangka ada tiga orang,” jelasnya.
Selain aneka senpi itu, polisi juga menyita barang bukti 1 pucuk senapan airgun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, 1 pucuk airgun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19 mm. Selanjutnya 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm, 3 proyektil kaliber 9 mm, 1 mobil Honda Jazz, 1 ponsel dan 2 proyektil peluru.
Atas kejadian tersebut Kapolda mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan senjata api apapun bentuknya dan akan dikenakan undang-undang darurat. Bila warga menemui apapun atau menjadi korban kejahatan segera menghubungi pihak yang berwajib untuk segera dilakukan penindakan.
"Para Reserse akan dijadikan "hunter" sehingga para pelaku kejahatan yang masuk wilayah Jawa Tengah akan merasa gerogi (takut) untuk melakukan aksinya. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.