Ironi Gadis 16 Tahun di Hotel Senopati: Open BO, Dicekoki Minuman Campur Miras, Tewas Kejang-Kejang
Korban tewas di lokasi kejadian usai mengonsumsi zat adiktif.
Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ironi Gadis 16 Tahun di Hotel Senopati: Open BO, Dicekoki Minuman Campur Miras, Tewas Kejang-Kejang
Nasib mengenaskan dialami remaja wanita FA (16). Dia harus tewas di tangan lelaki hidung belang. FA tewas setelah dicekoki narkoba saat akan melayani dua orang laki-laki inisial AN dan BH.
Rupanya, remaja wanita itu berprofesi sebagai wanita penghibur alias 'Open BO'. Saat kejadian, dia ditemani oleh rekannya inisial AP (16) untuk melayani kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan, pelaku sudah lama mengenal AP dan sudah berkali-kali memesan jasa seksualnya. Hanya saja, pada pertemuan kali itu, AP mengenalkan FA pada para pelaku yang berbuntut pada kejadian nahas itu.
“(Pelaku) melakukan ini sudah 4 kali bersama dengan korban, korban khususnya korban yang masih hidup karena inisial FA yang meninggal ini dikenalkan terhadap para pelaku melalui sii A,” ujar Bintoro, Jumat (26/4).
Sementara salah satu pelaku mengaku tak pernah mendekati FA. Justru, FA yang menghubunginya duluan.
“Boleh jujur? Izin pak, saya ini sebetulnya dichat bukan ngechat. Jadi saya tidak pernah mengundang tapi saya selalu diundang,”
tutur salah satu pelaku
merdeka.com
Usut punya usut, kedua pelaku lelaki hidung belang itu bukan hanya sekadar ingin mendapatkan pelayanan seksual saat bertemu korban. Mereka juga membawa barang haram, yakni berupa zat adiktif inex dan sabu.
Ada juga dugaan kalau korban memang setuju turut menikmati bahan narkotika tersebut. Singkat cerita, pelaku lantas menuangkan zat adiktif itu ke dalam minuman kedua remaja wanita.
"Saat kejadian mereka (korban) open BO, diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan sejumlah Rp1,5 juta. Pada saat kejadian itu pula dia korban ini diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sabu," tungkas Bintoro.
Setelah mengonsumsi zat tersebut, kedua korban kejang-kejang. Pelaku yang melihat korban overdosis minuman yang sudah bercampur zat adiktif mulai panik.
Bukannya membantu, pelaku malah memanggil orang suruhannya inisial I dan E untuk membawa korban ke rumah sakit. Sementara mereka memilih kabur.
Hasil pemeriksaan di rumah sakit, FA tewas di lokasi kejadian usai mengonsumsi zat adiktif. Sementara AP masih bisa diselamatkan.
"Seorang wanita (korban) yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dalam kondisi sudah tidak bernyawa di mana saksi yang membawa inisial E dan I atas suruhan dari pelaku A, (saksi) membawa karena rasa takut, yang bersangkutan meninggalkan jenazah itu dan pergi,” tutur Bintoro.
Polisi langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Polisi melakukan olah TKP kemudian meringkus kedua pelaku bersamaan dengan wanita penghibur AP di daerah Ampera, Jakarta Selatan.
Penangkapan pelaku bermodalkan keterangan saksi E serta rekaman CCTV. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti 3 buah senjata api genggam, 5 butir peluru, 4 handphone, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, pakaian milik korban, 3 buah alat bantu seks, hingga 1 unit mobil BMW.
Kedua pelaku diancam atas tindak pidana pembunuhan pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau persetubuhan terhadap anak UU no 12 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.