Kronologi Remaja 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Inex dan Sabu oleh 2 Pria di Hotel Senopati, Bermula dari 'Open BO'
Korban dan satu remaja wanita lainnya yang masih selamat diberikan obat jenis inex dan minuman yang sebelumnya juga sudah dicampur sabu.
Korban dan satu remaja wanita lainnya yang masih selamat diberikan obat jenis inex dan minuman yang sebelumnya juga sudah dicampur sabu
Kronologi Remaja 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Inex dan Sabu oleh 2 Pria di Hotel Senopati, Bermula dari 'Open BO'
Nasib FA (16) sungguh tragis. Dia ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel di daerah Senopati, Kebayoran Baru. FA mengembuskan napas diduga karena dicekoki narkoba oleh dua pria dewasa AN dan BH.
Peristiwa memilukan ini terungkap saat Polsek Kebayoran Baru menerima aduan dari masyarakat ada wanita tanpa identitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru oleh saksi inisial E dan I. Kedua saksi membawa korban atas permintaan pelaku.
"Seorang wanita yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dalam kondisi sudah tidak bernyawa di mana saksi yang membawa inisial E dan I atas suruhan dari pelaku A, (saksi) membawa karena rasa takut, yang bersangkutan meninggalkan jenazah itu dan pergi. Namun atas kesigapan pihak sekuriti dan Polsek dilakukanlah penangkapan dua saksi tersebut dapatlah inisial E," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Polisi kemudian menginterogasi E. Kemudian, di dapat informasi mengenai tempat kejadian perkara (TKP). Polisi langsung langsung menuju ke hotel di kawasan Senopati untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Kemudian, polisi menyita barang bukti seperti rekaman CCTV, 3 buah senjata api genggam, 5 butir peluru, 4 handphone, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, pakaian milik korban, 3 buah alat bantu seks, hingga 1 unit mobil BMW.
Sementara pelaku sudah meninggalkan lokasi dan akhirnya ditangkap di salah satu tempat di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Selain pelaku AN dan BH, ternyata ada satu lagi remaja wanita lainnya inisial AP (16).
Kepada polisi, AP mengaku dirinya dan korban FA memang membuka layanan Open BO atau layanan seks dengan bayaran Rp1,5 juga untuk berdua.
"Kita mintai keterangan dari si korban inisial AP ini menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka (sedang) open BO, diminta jasa untuk pelayanan seks dengan imbalan sejumlah Rp1,5 juta," jelas AKBP Bintoro.
Setelah bertemu, dua pria dewasa itu memberikan obat jenis inex dan minuman yang sebelumnya juga sudah dicampur sabu. Saat itulah, menurut cerita korban AP, FA mengalami kejang-kejang sehingga dugaan awal kematiannya karena overdosis.
"Yang meninggal belum bisa memastikan, kemungkinan besar setelah diberikan cairan ini dalam kondisi kejang," ujar AKBP Bintoro.
Pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan. Keduanya diancam atas tindak pidana pembunuhan pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau persetubuhan terhadap anak UU no 12 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menjerat dua pelaku dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 terkait dugaan penguasaan senjata api tanpa izin dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter Magang: Alma Dhyan Kinansih