Penampakan BMW Berlapis Emas Senilai Rp2 M di Kantor Polisi, Ternyata Punya Om-Om Cekoki Narkoba ke ABG di Hotel Senopati
Penampakan BMW Sport Berlapis Emas di Kantor Polisi, Ternyata Punya Om-Om Kasus ABG Tewas di Hotel Senopati
Penampakan BMW Sport Berlapis Emas di Kantor Polisi, Ternyata Punya Om-Om Kasus ABG Tewas di Hotel Senopati
Penampakan BMW Berlapis Emas Senilai Rp2 M di Kantor Polisi, Ternyata Punya Om-Om Cekoki Narkoba ke ABG di Hotel Senopati
Mobil mewah BMW dengan warna 'Emas' turut terparkir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Mobil itu ternyata yang dipakai AN bersama rekannya AB selaku tersangka pembunuhan gadis 16 tahun di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, mobil BMW tipe 730Li dengan nopol B 2168 RIC itu telah disita oleh penyidik. Penyitaan dilakukan karena mobil tersebut, sebagai saksi bisu atas aksi kejahatan dari para tersangka saat membawa korban AF (16) ke TKP hotel.
"Iya (telah disita)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, dikutip Senin (29/4).
Diketahui dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka AN dan AB ternyata turur memakai mobil itu untuk mengantar dan menjemput korban FA. Sampai akhirnya ketika di hotel korban dicekoki beberapa jenis narkoba oleh pelaku.
"Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban," kata Bintoro.
Adapun apabila dikutip lewat beberapa marketplace, harga mobil BMW tipe 730Li termasuk kategori mobil sport. Dengan harga kisaran Rp2 miliar yang memberikan kemewahan atas dukungan teknologi canggih yang dimiliki mobil tersebut.
Kronologi Tewasnya Korban
Sebelumnya, FA tewas setelah dicekoki narkoba saat akan melayani dua orang laki-laki inisial AN dan BH. Rupanya, remaja wanita itu berprofesi sebagai wanita penghibur alias 'Open BO'.
Saat kejadian, dia ditemani oleh rekannya inisial AP (16) untuk melayani kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan, pelaku sudah lama mengenal AP dan sudah berkali-kali memesan jasa seksualnya.
Hanya saja, pada pertemuan kali itu, AP mengenalkan FA pada para pelaku yang berbuntut pada kejadian nahas itu
"Seorang wanita yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dalam kondisi sudah tidak bernyawa di mana saksi yang membawa inisial E dan I atas suruhan dari pelaku A, (saksi) membawa karena rasa takut, yang bersangkutan meninggalkan jenazah itu dan pergi. Namun atas kesigapan pihak sekuriti dan Polsek dilakukanlah penangkapan dua saksi tersebut dapatlah inisial E,"
ujar Bintoro saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Polisi kemudian menginterogasi E. Kemudian, di dapat informasi mengenai tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi langsung langsung menuju ke hotel di kawasan Senopati untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, polisi menyita barang bukti seperti rekaman CCTV, 3 buah senjata api genggam, 5 butir peluru, 4 handphone, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, pakaian milik korban, 3 buah alat bantu seks, hingga 1 unit mobil BMW.
Sementara pelaku sudah meninggalkan lokasi dan akhirnya ditangkap di salah satu tempat di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Selain pelaku AN dan BH, ternyata ada satu lagi remaja wanita lainnya inisial AP (16).
Kepada polisi, AP mengaku dirinya dan korban FA memang membuka layanan Open BO atau layanan seks dengan bayaran Rp1,5 juga untuk berdua.
"Kita mintai keterangan dari si korban inisial AP ini menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka (sedang) open BO, diminta jasa untuk pelayanan seks dengan imbalan sejumlah Rp1,5 juta," jelas AKBP Bintoro.
Setelah bertemu, dua pria dewasa itu memberikan obat jenis inex dan minuman yang sebelumnya juga sudah dicampur sabu. Saat itulah, menurut cerita korban AP, FA mengalami kejang-kejang sehingga dugaan awal kematiannya karena overdosis.
"Yang meninggal belum bisa memastikan, kemungkinan besar setelah diberikan cairan ini dalam kondisi kejang," ujar AKBP Bintoro.
Pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan. Keduanya diancam atas tindak pidana pembunuhan pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau persetubuhan terhadap anak UU no 12 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.