Sadisnya Pembunuh Perempuan Kenalan Lewat Michat, Naik Pitam Gara-Gara Ogah Bayar Rp100.000
Setelah berhubungan badan, RM menagih uang tambahan sebesar Rp100.000 karena menilai pelayanan yang ia berikan memuaskan
Setelah berhubungan badan, RM menagih uang tambahan sebesar Rp100.000 karena menilai pelayanan yang ia berikan memuaskan
Sadisnya Pembunuh Perempuan Kenalan Lewat Michat, Naik Pitam Gara-Gara Ogah Bayar Rp100.000
Seorang perempuan berinisial RM (34) yang menawarkan jasa Open BO ditemukan tewas di Pulau Pari, Kepulauan Seribu akibat dibunuh oleh pelanggannya sendiri.
Pembunuhan itu bermula ketika pelaku berinisial N menggunakan aplikasi WeChat untuk memesan layanan Open BO dan bertemu dengan profil RM atas nama Karin.
"Setelah pelaku menemukan teman kencan melalui akun wechat atas nama Karin yang mana akun tersebut adalah milik korban, kemudian antara pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif sebesar Rp300.000 untuk satu kali main,"
ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra pada konferensi pers Kamis (25/4).
Keduanya pun bertemu di indekos N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum Nomor 35, Bekasi Utara.
Namun setelah berhubungan badan, RM menagih uang tambahan sebesar Rp100.000 karena menilai pelayanan yang ia berikan memuaskan.
Pelaku merasa tidak setuju dengan hal tersebut sehingga enggan membayar sejumlah uang yang ditagih korban, korban pun melontarkan cacian dan mengancam akan memberitahukannya pada kakak pelaku.
Emosi dan sakit hati mendengar perkataan korban, pelaku kemudian mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu sampai meninggal dunia.
"Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,"
terang Kombes Pol Wira.
Untuk menutupi jejaknya, pelaku memasukkan korban ke dalam kardus AC dan membuangnya di bawah Jembatan Besi, daerah Teluk Pucung, Bekasi.
Jenazah RM ditemukan kepolisian di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan keadaan sudah membusuk.
Atas hal ini N diancam dengan pasal 339 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 KUHP ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih)