Pengakuan Nico, Pembunuh Wanita 'Open BO' yang Mayatnya Dibuang ke Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari
Pelaku membunuh karena kesal korban meminta bayaran lebih setelah berkencan.
Pelaku membunuh karena kesal korban meminta bayaran lebih setelah berkencan.
Pelaku membunuh karena kesal korban meminta bayaran lebih setelah berkencan.
Pengakuan pelaku kepada polisi, korban meminta bayaran lebih lantaran sudah memberikan pelayanan yang terbaik untuk memuaskan hasrat pelaku.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, karena korban sudah melayani tersangka dalam waktu yang lama dan memberikan pelayan yang memuaskan, sehingga korban meminta uang lebih," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4).
Polisi menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya baru kenal melalui aplikasi 'Mi Chat'.
Pelaku yang pada akhirnya memesan R untuk melayani nafsu birahinya sudah menyepakati harga yang telah ditetapkan korban yakni Rp300 ribu untuk sekali berkencan.
"Jadi setelah melakukan pelayanan korban meminta uang lebih dengan memaki dan mengancam tersangka sehingga tersangka marah kemudian secara spontan membunuh korban," kata Rovan.
Setelah membunuh, pelaku membungkus mayat korban dengan kardus kemudian membuang ke aliran sungai kawasan Telupucung, Bekasi, Jawa Barat. Mayat korban akhirnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Di saat yang bersamaan, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku spontan membuang mayat R karena emosi ketika diminta uang lebih. Pelaku dikenakan pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pembunuhan itu berawal ketika Nico berkenalan dengan RR melalui aplikasi 'Mi Chat' untuk berkencan alias memuaskan hasrat birahi pelaku pada 9 April 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum korban dibunuh, pelaku berkenalan melalui aplikasi 'Michat' meminta hasrat seksual dilayani.
Baca SelengkapnyaKorban pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin memancing di dekat Pulau Pari.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPelaku diringkus di daerah Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (18/4) kemarin.
Baca SelengkapnyaTuris kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.
Baca SelengkapnyaRupanya alih-alih hanya video call karena gagal mudik, Nambunan memilih membawa orang tuanya ke perantauan.
Baca SelengkapnyaTerduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca Selengkapnya