Pengakuan Nico, Pembunuh Wanita 'Open BO' yang Mayatnya Dibuang ke Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari
Pelaku membunuh karena kesal korban meminta bayaran lebih setelah berkencan.
Pelaku membunuh karena kesal korban meminta bayaran lebih setelah berkencan.
Pengakuan Nico, Pembunuh Wanita 'Open BO' yang Mayatnya Dibuang ke Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari
Seorang wanita 'Open BO' berinisial R (35) menjadi korban pembunuhan pelanggannya bernama Nico alias NYP (28).
Pelaku membunuh karena kesal korban meminta bayaran lebih setelah berkencan.
Pengakuan pelaku kepada polisi, korban meminta bayaran lebih lantaran sudah memberikan pelayanan yang terbaik untuk memuaskan hasrat pelaku.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, karena korban sudah melayani tersangka dalam waktu yang lama dan memberikan pelayan yang memuaskan, sehingga korban meminta uang lebih," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4).
Polisi menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya baru kenal melalui aplikasi 'Mi Chat'.
Pelaku yang pada akhirnya memesan R untuk melayani nafsu birahinya sudah menyepakati harga yang telah ditetapkan korban yakni Rp300 ribu untuk sekali berkencan.
Setelah berkencan, korban meminta bayaran tambahan dan juga sempat mengancam akan menganiaya pelaku.
"Jadi setelah melakukan pelayanan korban meminta uang lebih dengan memaki dan mengancam tersangka sehingga tersangka marah kemudian secara spontan membunuh korban," kata Rovan.
Setelah membunuh, pelaku membungkus mayat korban dengan kardus kemudian membuang ke aliran sungai kawasan Telupucung, Bekasi, Jawa Barat. Mayat korban akhirnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Di saat yang bersamaan, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku spontan membuang mayat R karena emosi ketika diminta uang lebih. Pelaku dikenakan pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.