Aksi Sadis Nico Hapus Jejak Usai Bunuh Wanita 'Open BO', Mayat Korban Dimasukkan Kardus Dibuang hingga Pulau Pari
Pembunuhan itu berawal ketika Nico berkenalan dengan RR melalui aplikasi 'Mi Chat' untuk berkencan alias memuaskan hasrat birahi pelaku pada 9 April 2024.
Pembunuhan itu berawal ketika Nico berkenalan dengan RR melalui aplikasi 'Mi Chat' untuk berkencan alias memuaskan hasrat birahi pelaku pada 9 April 2024.
Aksi Sadis Nico Hapus Jejak Usai Bunuh Wanita 'Open BO', Mayat Korban Dimasukkan Kardus Dibuang hingga Pulau Pari
Polisi mengungkapkan penyebab wanita berinisial RR (35) yang ditemukan tewas di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
RR merupakan korban pembunuhan usai berkencan dengan pelaku bernama Nico (28) alias NYP.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pembunuhan itu berawal ketika Nico berkenalan dengan RR melalui aplikasi 'Mi Chat' untuk berkencan alias memuaskan hasrat birahi pelaku pada 9 April 2024. Saat itu, pelaku dan korban sepakat tarif sekali kencan Rp300 ribu.
Korban kemudian bertemu di indekos pelaku di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 11 April 2024.
"Pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di indekos pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali main," kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4).
Selepas keduanya bercinta, korban meminta bayaran tambahan kepada pelaku.
Tidak hanya itu, korban bahkan sempat mengancam menghubungi abang-abangnya menganiaya pelaku apabila permintaan itu tidak dikabulkan.
"Setelah selesai melakukan kencan korban meminta tambahan uang kepada pelaku sebesar Rp100 ribu. Jadi untuk tarifnya Rp300 ribu setelah berkencan korban minta tambahan Rp100 ribu," ucap Wira.
Pengakuan pelaku kepada polisi, korban meminta bayaran lebih lantaran sudah memberikan pelayanan yang terbaik untuk memuaskan hasrat pelaku.
Pelaku yang kepalang emosi langsung membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat lehernya menggunakan tali sepatu.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam kardus besar untuk dibuang. Pelaku bahkan sempat meminta tolong kepada rekan pelaku untuk menggotong kardus dan di taruh di sepeda motor.
"Pelaku minta tolong kepada saksi untuk menurunkan kardus yang ada di kosannya. Saksi Z yang adalah teman pelaku tanpa sepengetahuan saksi Z bahwa yang dibawa adalah mayat korban," jelas Wira.
Jenazah wanita itu kemudian dibuang ke sungai di jalan Jembatan Besi, Telukpucung, Bekasi, Jawa Barat.
Di saat bersamaan pelaku merampas sejumlah harta milik wanita itu seperti handphone dan uang tunai Rp300 ribu.
Korban kemudian hanyut dan ditemukan di sebuah dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada 13 April 2024 dengan kondisi yang mengenaskan.
"Jenazah memang sudah menghitam, tapi ini karena faktor pembusukan. jadi menurut keterangan dari visum ini faktor pembusukan, jadi tidak ada luka selain luka bekas di leher karena dicekik dan bekas tali sepatu," kata Wira.
Berselang lima hari kemudian, pelaku diringkus polisi usai kabur ke kampung halaman di kediamannya kawasan Desa Guguak, Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.