Kesal Kekasih Mau Dijual di Michat, Dua Pemuda Bersekongkol Bunuh Teman
Aksi pembunuhan itu terungkap setelah adanya kejadian penemuan mayat di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/2).
Aksi pembunuhan itu terungkap setelah adanya kejadian penemuan mayat di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/2).
Kesal Kekasih Mau Dijual di Michat, Dua Pemuda Bersekongkol Bunuh Teman
Seorang pemuda berinisial R diduga menjadi korban pembunuhan dua temannya.
Aksi pembunuhan itu terungkap setelah adanya kejadian penemuan mayat di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/2).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan ketika terjadi penemuan jasad di pinggir jalan.
Hasilnya, diduga korban berinisial R meninggal karena dibunuh dua orang temannya.
Ridwan mengungkapkan bahwa satu pelaku berinisial KK diketahui masih di bawah umur dan satunya lagi berinisial MI.
"Sebelum dibuang di pinggir jalan, korban diduga dianiaya dua orang temannya yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban R.
Aksi itu dilakukan keduanya karena adanya rasa sakit hati yang dirasakan oleh pelaku.
Diketahui, pelaku yang masih di bawah umur memiliki pacar yang kemudian oleh korban didekati. Tidak hanya didekati, korban juga rupanya memiliki niat menjual kekasih KK untuk melayani kegiatan tertentu melalui aplikasi Michat.
"Untuk motifnya, tersangka KK ini memiliki teman dekat perempuan, lalu sakit hati karena pacarnya karena seringkali didekati korban. Puncak sakit harinya ketika kekasihnya diminta mau dijual melalui salah satu aplikasi," kata Ridwan.
Dalam kondisi kesal itu, menurut Ridwan, pelaku menceritakan rasa sakit hatinya itu kepada sahabatnya yang berinisial MI karena merasa takut kepada korban.
Mendengar cerita KK, MI yang merasa memiliki utang budi merasa tersinggung sehingga memutuskan untuk menghabisi R.
"Terdorong rasa solidaritas kepada teman, MI dan KK bersekongkol untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di tempat sepi," kata Ridwan.
Untuk melancarkan aksinya, keduanya kemudian mengajak korban untuk bersama-sama menenggak minuman keras.
Mereka berbonceng tiga baik ketika hendak minum dan setelahnya.
Dalam prosesnya, antara keduanya dengan korban sempat cekcok dan berkelahi di atas motor sehingga sempat terjadi kecelakaan tunggal dan melanjutkan perkelahian. Korban kemudian dianiaya bagian kepalanya menggunakan batu.
"Menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal sehingga menyebabkan kematian,” ucap Ridwan.
Korban diketahui ditinggalkan begitu saja oleh kedua pelaku sampai kemudian ditemukan keesokan harinya atau pada Jumat (1/3).
Atas perbuatan tersebut, MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Untuk KK, mengingat dia masih di bawah umur kami menggunakan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.