Pembunuh Bos Kopi di Musi Rawas Masih Remaja, Niat Awal Curi Motor Korban
Pembunuhan ini dilakukan seorang remaja, DR (18) dan temannya S yang dinyatakan buron.
Pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap FR (36), bos usaha kopi di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi beberapa jam seusai kejadian. Pelaku adalah seorang remaja, DR (18) dan temannya S yang dinyatakan buron.
Pembunuh Bos Kopi di Musi Rawas Masih Remaja, Niat Awal Curi Motor Korban
DR ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Selasa (14/5) malam. Dia merupakan penikam korban dengan pisau hingga tewas.
Berdasarkan penyelidikan, DR dan rekannya sudah merencanakan pencurian di rumah korban yang diawali beberapa kali membaca situasi. Mereka berjalan kaki selama dua jam perjalanan dari kampungnya menuju TKP pada malam hari.
Sesampai di sana, DR memanjat rumah korban dengan bambu dan masuk melalui ventilasi. Sedangkan S menunggu di luar memantau situasi.
DR mencari kunci motor yang menjadi sasaran utama. Dia mengacak-acak rumah namun tak kunjung mendapatkan hasil.
Saat mencari, DR menemukan uang Rp100 ribu lalu mengambilnya.
Begitu kembali mencari kunci kontak, DR dipergoki korban.
Keduanya pun berkelahi dan tangan DR sempat dipegangi korban. Lantaran panik tertangkap, dia menusuk korban menggunakan pisau.
Pelaku melarikan diri dan dikejar korban meski terluka di perut. Ibu korban yang menyaksikan itu berteriak sejadinya sehingga mengundang keramaian.
Korban dilarikan ke RSUD Lubuklinggau yang memakan waktu dua jam. Setiba di rumah sakit, korban tewas.
"Tersangka yang menusuk korban sudah ditangkap, satu pelaku lagi buron, dua menunggu di luar rumah saat tersangka beraksi," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, Rabu (15/5).
Andi mengatakan, warga sempat mengejar kedua pelaku yang kabur ke perkebunan kopi. Petugas mengejar pelaku dan ditangkap tanpa perlawanan. "Niat mereka mencuri motor korban," kata Andi.
Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau dan uang Rp38 ribu sisa hasil pencurian yang digunakan membeli rokok dan kopi.