Detik-Detik Anak Bunuh Ibu Kandung di Aceh, Kepala Dihantam Batu saat Tidur
Dalam proses rekonstruksi itu juga terlihat detik-detik tersangka memukul kepala ibu kandungnya.
Pada proses rekonstruksi semua kejadian diperankan oleh Bripka Delvia.
Detik-Detik Anak Bunuh Ibu Kandung di Aceh, Kepala Dihantam Batu saat Tidur
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh pada 2 Januari 2024 lalu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada Rabu pagi (15/5) di lokasi kejadian. Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan itu menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain merupakan anak kandung korban.
Selain itu juga dihadirkan tiga orang saksi di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku. Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pada proses rekonstruksi semua kejadian diperankan oleh Bripka Delvia, salah satu personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh tersangka CNM serta kuasa hukumnya.
Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajah, satu per satu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu. Sedangkan untuk pengganti korban digunakan boneka manekin.
Kanit Jatanras Polresta Banda Aceh Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan bahwa dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro-aktif.
"Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka," ujarnya.
Dalam proses rekonstruksi itu juga terlihat detik-detik tersangka memukul kepala ibu kandungnya yang berada di atas kasur dengan bongkahan batu.
"Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi," kata Rizky.
Ia menjelaskan selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan Polwan bersesuaian dengan keterangan tersangka.
"Rekonstruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi, dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya," pungkasnya.