Ternyata Pemuda Tewas Luka Tusuk di Dada Korban Duel Maut, Adu Jotos Direkam Agar Terlihat Jantan
Duel maut itu dilatarbelakangi saling tantang antara keduanya. Lantaran malu kepada teman-temannya, keduanya menyepakati bertemu di TKP.
Polisi menemukan fakta baru terkait tewasnya seorang remaja, FR (18), dengan pisau menancap di dada.
Ternyata Pemuda Tewas Luka Tusuk di Dada Korban Duel Maut, Adu Jotos Direkam Agar Terlihat Jantan
Pelaku MR (16) menyerahkan diri dan memberikan keterangan kepada penyidik perihal tewasnya pemuda FR. Dugaan awal, korban tewas akibat aksi tawuran dengan kelompok remaja lain. Namun hal mengejutkan justru didapat penyidik dari pemeriksaan pelaku. Terungkap, korban tewas akibat duel dengan pelaku.
Sebelum janjial berduel, keduanya membuat janji adu jotos lewat pesan singkat. Mereka menyepakati lokasi dan di hari H datang membawa celurit dan pisau. Keduanya diantar teman masing-masing menggunakan sepeda motor. Hari disepakati tiba. Korban lebih dulu terluka di bagian dada hingga tersungkur. Anehnya, pelaku justru turut menggotong korban ke motor teman-teman korban untuk dilarikan ke rumah sakit. Kemudian, pelaku dan teman-temannya melarikan diri.
Sadar atas perbuatannya, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi didampingi keluarganya, Senin (7/8) malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkapkan, duel maut itu dilatarbelakangi saling tantang antara keduanya. Lantaran malu kepada teman-temannya, keduanya menyepakati bertemu di TKP. "Dari hasil pemeriksaan, korban bukan tewas karena tawuran, tapi duel dengan tersangka, mereka sengaja bertemu diawali saling tantang," ungkap Kombes Harryo, Selasa (8/8).
Peristiwa kenakalan remaja yang tidak dibentengi rasa takut akhirnya berujung pidana. Polisi berharap kejadian ini membuat para remaja jera.
"Duel remaja ini didasari sebuah permasalahan tidak berarti. Inilah uniknya remaja di Palembang," ujar Kombes Harryo.
Rekam Duel Agar Jantan
Uniknya lagi, duel maut itu sengaja direkam tersangka dengan minta tolong kepada temannya. Video itu disiarkan secara langsung di media sosial dan tersebar luas di kalangan mereka. Tersangka MR merekam tersebut sebagai bukti ia berani menerima tantangan korban. Bahkan, video itu disebar ke kelompok remaja lain sebagai bentuk pengakuan sebagai sosok hebat dan jantan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lantaran tersangka masih anak di bawah umur, hukumannya dikurangi separuh dari sanksi maksimal.
Diketahui, dalam kondisi kritis korban diantar dua pemuda ke RS Siti Khadijah Palembang, Senin (7/8) dini hari. Tak lama dalam perawatan, korban dinyatakan tewas dan jenazah dibawa ke rumah duka di Plaju Palembang. "Korban tewas diduga akibat tawuran, kasus ini ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang," ungkap Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, Senin (7/8).
Dari informasi diterima, korban sempat memberitahu teman wanitanya bahwa ia ingin tawuran melawan kelompok pemuda lain. Bahkan, korban meminta doa agar tidak terjadi apa-apa dengannya. Tak hanya itu, korban juga meminta agar teman wanitanya itu menyempatkan waktu untuk membesuk jika ia terluka dan dirawat di rumah sakit. Permintaan itu tak digubris, melainkan larangan tawuran dari temannya karena berbahaya.