Sadis, Gerombolan Pemuda Keroyok hingga Lindas Kepala Perempuan di Sukabumi
Sadis, Gerombolan Pemuda Keroyok hingga Lindas Kepala Perempuan di Sukabumi
Para pelaku ditangkap dan motif pengeroyokan pun terungkap.
Sadis, Gerombolan Pemuda Keroyok hingga Lindas Kepala Perempuan di Sukabumi
Seorang perempuan dikeroyok dan kepalanya dilindas oleh segerombolan pemuda di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Para pelaku ditangkap dan motif pengeroyokan pun terungkap.
Penyidik Polsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota mengungkap motif kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut karena persoalan asmara.
"Motif segerombolan pemuda yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga melindas kepala gadis remaja berinisial P (15) di Jalan Pramuka, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang pada Jumat, (4/8) adalah asmara,"
kata Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Minggu.
merdeka.com
Penyebab Pengeroyokan
Menurut Iwan, penganiayaan itu diduga lantaran pacar korban yang berinisial R merasa cemburu sehingga membawa pacarnya yakni korban P ke sebuah tempat di Jalan Pramuka. Di tempat itulah P diduga dianiaya oleh pacarnya bersama tujuh rekannya. Tidak puas memukuli korban, segerombolan pemuda itu pun kemudian membawa P ke tengah jalan lalu menabraknya dengan sepeda motor serta melindas kepala korban.
Beruntung saat kepalanya dilindas, korban mengenakan helm sehingga tidak menyebabkan luka parah. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar hampir di sekujur tubuhnya.
Warga sekitar yang geram dengan ulah gerombolan pemuda itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pemuda berinisial DMJ (19) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Sementara P yang menjadi korban penganiayaan sudah mendapatkan pengobatan. Saat ini, korban sudah pulang ke rumahnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
"Tersangka DMJ sudah ditahan di sel Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami pun sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri,"
tambahnya.
Iwan mengatakan akibat ulahnya membantu R menganiaya P, DMJ dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.