Kronologi Tawuran Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi
Kedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Dua pelajar SMP ditangkap polisi usai terlibat tawuran yang menewaskan seorang pelajar lainnya berinisial MF (14) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dua pelajar tersebut berinisial MRA (15) dan MA (15).
Kedua pelajar itu ditangkap beberapa hari setelah peristiwa tawuran maut tersebut. Dua pelajar SMP yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Tangerang dan di Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
"Tanggal 8 September 2024, dua hari setelah kejadian tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi mengamankan MRA yang bersembunyi di rumah diduga masih ada hubungan keluarga di alamat Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara," kata Waka Polres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers, Kamis (12/9).
Kronologi Kejadiaan
Peristiwa tawuran maut antarpelajar ini berawal ketika dua kelompok pelajar SMP janjian di media sosial untuk melakukan tawuran. Setelah sepakat, kedua kelompok pelajar itu mengumpulkan teman-temannya.
Untuk lokasinya, kedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin. Aksi tawuran kemudian dilakukan pada Jumat (6/8).
"Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, MRA dan MA merasa tertantang lalu bersama teman-temannya yang lain menuju ke tempat yang telah disepakati untuk tawuran," ucap Saufi.
Saat terjadi tawuran, MRA mengayunkan celurit panjang dan melukai dada korban. MA kemudian ikut mengayunkan celurit panjangnya dan melukai leher korban. Seketika korban terjatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.
"Pada saat tawuran MRA mengayunkan satu bilah celurit panjang mengenai dada korban, kemudian MA mengayunkan celurit panjang mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka bacokan yang mengakibatkan pendarahan," ungkapnya.
Polisi Sita Barang Bukti Berupa Celurit
Melihat korban yang sudah tak berdaya, teman-temannya berusaha menyelamatkan korban dengan membawanya ke klinik terdekat. Namun tidak lama korban tewas akibat luka bacokan.
"Korban sempat dibawa oleh temannya ke Klinik Safira yang dekat dengan lokasi kejadian, namun saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia," kata Saufi.
Dari kasus ini polisi mengamankan dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua sepeda motor dan pakaian korban yang berlumuran darah.
MRA dan MA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selain itu juga pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP dan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tandasnya.