![Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/28/1695885101163-q15im.jpeg)
Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta
Pelaku atas nama inisial MKY (15) dan WSF (14).
Pelaku atas nama inisial MKY (15) dan WSF (14).
Polisi telah menangkap dua terduga pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku atas nama inisial MKY (15) dan WSF (14).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keduanya dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
kata Satake dalam keterangannya, Kamis (28/9).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada Selasa (26/9) sekitar pukul 15.30 Wib, saat korban yakni FF (13) pulang dari sekolah mendapatkan luka pada beberapa mukanya.
Saksi pelapor (kakak korban) mengetahui bahwa korban dalam keadaan pipi sebelah kiri benjol, pelipis kanan atas memar, telinga sebelah kiri memar, bahu sebelah kiri luka memar, perut memar serta pada baju sekolah yang dipakai dalam keadaan kotor.
"Kemudian saksi pelapor bertanya 'Itu kenapa kamu sampai dalam keadaan seperti itu?'. Kemudian korban menjawab karena dipukul oleh MKY dan WSF, kemudian saksi pelapor bertanya kembali kepada korban 'Kenapa kamu sampai seperti itu apakah ada masalah dengan MKY'," jelasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku langsung memukulnya.
"Kemudian oleh saksi pelapor melihat korban seperti kesakitan, langsung dibawa ke RSUD Majenang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggu," ujarnya.
Atas dasar laporan itulah, kemudian personel Polsek Cimanggu dan Polresta Cilacap bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
Untuk korban disebutnya mengalami luka lebam bagian kening sebelah kanan, pipi sebelah kiri lebam, bagian ulu hati mengalami sakit, bahu sebelah kanan memar, pusing, badan pegal-pegal dan mengalami trauma psikis.
"Tim Berhasil Mengidentifikasi Identitas pelaku lalu pada Hari Selasa, 26 September 2023, sekira pukul 03.30 Wib. Tim Gabungan Unit IV Satreskrim dan Reskrim Polsek Cimanggu mengamankan pelaku Anak MKY di Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap," pungkasnya.
Pelimpahan berkas dilakukan Senin (2/10) dan akan diperiksa terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.
Baca SelengkapnyaSaat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan penyebab tewasnya korban tidak terkait ‘bullying' atau perundungan.
Baca SelengkapnyaSelain mengamankan pelaku, polisi juga telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini sedang menjalani perawatan. Korban dipukul dan ditendang pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus bullying yang menimpa siswa SD di Jombang, Jawa Timur diproses pidana oleh polisi.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, keluarga korban tidak melaporkan pelaku karena sudah berdamai.
Baca SelengkapnyaKasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca Selengkapnya