Kronologi Remaja Dibanting, Dicekik dan Diinjak Dua Remaja Lain di Lenteng Agung
Pelaku pengeroyokan berinisial F alias MFA (15) dan Z (15) mengeroyok korban D alias FSD (16) di gang sempit.
Pelaku pengeroyokan berinisial F alias MFA (15) dan Z (15) mengeroyok korban D alias FSD (16) di gang sempit.
Kronologi Remaja Dibanting, Dicekik dan Diinjak Dua Remaja Lain di Lenteng Agung
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan kronologi pengeroyokan remaja di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pelaku pengeroyokan berinisial F alias MFA (15) dan Z (15) mengeroyok korban D alias FSD (16) di gang sempit.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, dugaan penganiayaan ini terjadi ketika korban usai membeli obat atas perintah ibunya pada Sabtu (19/8). "Setelah selesai membeli obat, sekitar pukul 13.37 WIB, di tengah jalan, korban bertemu dengan terlapor lalu terlapor mengklakson motor korban," kata Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/8).
"Saat itu, terlapor menuduh korban telah menantangnya melalui chat WA, namun korban merasa tidak pernah melakukan hal tersebut,"
sambungnya.
merdeka.com
Terlapor mengajak korban untuk ke lokasi yang sepi yakni di Jalan Lontar, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Sesampainya di lokasi, MFA turun dari kendaraannya dan langsung mencekik serta membanting korban ke tanah.
MFA sempat menginjak leher korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan. Untuk terlapor Z dalam kasus ini menampar pipi bagian kiri korban.
"Setelah melakukan hal tersebut, para terlapor pergi meninggalkan korban,"
ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.
Saat ini, MFA yang berstatus sebagai terlapor ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus yang menyeretnya. Pemeriksaan terhadap terlapor ini dilakukan sejak pagi tadi. "Terlapor sampai saat ini satu, kami sedang berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk bisa menemukan terlapor yang kedua berinisial Z tadi," ucapnya.
Yossi menegaskan, pihaknya masih berkoordinasi Polsek Jagakarsa hingga tokoh masyarakat setempat untuk mempertemukan korban dan pelaku. Sebab antara terlapor dan korban tinggal di RW 003, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap orang tua korban dan pelaku agar bisa membawa anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Pada saat kejadian kemarin itu belum ditemukan. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, tentu saja itu proses yang harus kami lalui prosedur-prosedurnya. Jadi, sampai saat ini masih tahap pemeriksaan," tegasnya. "Termasuk kami masih menunggu hasil visum dari dokter terhadap luka yang diderita oleh korban," sambungnya.Kedua pelaku pengeroyokan terancam dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Sehingga tentu saja kami menggunakan persangkaan Pasal UU Perlindungan Anak. Namun juga karena terlapor juga berstatus anak, dalam penanganan perkara ini kami tetap berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.