Dua Remaja yang Cekik, Banting dan Injak Remaja di Lenteng Agung Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum
Penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial.
Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial.
Dua Remaja yang Cekik, Banting dan Injak Remaja di Lenteng Agung Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum
Polisi meningkatkan status dari Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum terhadap dua remaja menganiaya seorang remaja di sebuah gang sempit di Jalan Lontar RT 4, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, polisi telah menggali keterangan dari kedua pelaku anak yaitu MFA (15) dan Z (15) dalam kapastitasnya sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Penjelasan Polisi
Polisi menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Henrikus menerangkan, kejahatan yang melibatkan anak-anak tidak dikenal istilah tersangka. Karenanya, bagi anak yang diduga melakukan tindak pidana disebut Anak Berkonflik dengan Hukum atau pelaku anak.
"Jadi updatenya terhadap anak MFA dan anak Z, sudah kami lakukan pemeriksaan dalam kategorinya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Henrikus dalam keteranganya, Sabtu (25/8).
Polisi saat ini masih melengkapi alat bukti supaya berkas perkara bisa sesegara mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi penganiayaan
Sebelumnya, kasus ini diusut polisi setelah menerima laporan dari korban korban FSD (16). Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Lontar Rt 4, Lenteng Agung, pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Henrikus menerangkan kronologinya, di mana korban dituduh menantang terlapor via WhatsApp. Padahal, korban sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Korban disuruh ibunya untuk membeli obat, setelah selesai membeli obat maka sekitar pukul 13.37 WIB di tengah jalan, korban bertemu dengan terlapor, lalu terlapor mengklakson motor korban," ujar dia, Senin (21/8/2023).
"Saat itu MFA menuduh korban telah menantangnya melalui chat WhatsApp, namun korban merasa tidak pernah melakukan hal tersebut," sambung Henrikus.
Korban diarahkan pelaku ke tempat sepi hingga terjadilah aksi penganiayaan.
"MFA turun dari motor lalu mencekik dan membanting korban ke tanah, setelah itu terlapor juga menginjak leher korban menggunakan kaki kanan. Kemudian terlapor Z menampar pipi kiri korban," ujar dia.
Henrikus menerangkan, para terlapor langsung pergi meninggalkan korban. Kasus ini pun masih diselidiki.
Dalam kasus ini, terlapor diancam dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, dan terlapor (MFA). Kini kita mencari keberadaan terlapor Z," ujar dia.