![Dua Remaja yang Cekik, Banting dan Injak Remaja di Lenteng Agung Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/26/1693064608587-8t5w8.png)
Dua Remaja yang Cekik, Banting dan Injak Remaja di Lenteng Agung Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum
Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial.
Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, polisi telah menggali keterangan dari kedua pelaku anak yaitu MFA (15) dan Z (15) dalam kapastitasnya sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Polisi menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Henrikus menerangkan, kejahatan yang melibatkan anak-anak tidak dikenal istilah tersangka. Karenanya, bagi anak yang diduga melakukan tindak pidana disebut Anak Berkonflik dengan Hukum atau pelaku anak.
"Jadi updatenya terhadap anak MFA dan anak Z, sudah kami lakukan pemeriksaan dalam kategorinya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Henrikus dalam keteranganya, Sabtu (25/8).
Polisi saat ini masih melengkapi alat bukti supaya berkas perkara bisa sesegara mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kasus ini diusut polisi setelah menerima laporan dari korban korban FSD (16). Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Lontar Rt 4, Lenteng Agung, pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Henrikus menerangkan kronologinya, di mana korban dituduh menantang terlapor via WhatsApp. Padahal, korban sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Korban disuruh ibunya untuk membeli obat, setelah selesai membeli obat maka sekitar pukul 13.37 WIB di tengah jalan, korban bertemu dengan terlapor, lalu terlapor mengklakson motor korban," ujar dia, Senin (21/8/2023).
"Saat itu MFA menuduh korban telah menantangnya melalui chat WhatsApp, namun korban merasa tidak pernah melakukan hal tersebut," sambung Henrikus.
"MFA turun dari motor lalu mencekik dan membanting korban ke tanah, setelah itu terlapor juga menginjak leher korban menggunakan kaki kanan. Kemudian terlapor Z menampar pipi kiri korban," ujar dia.
Henrikus menerangkan, para terlapor langsung pergi meninggalkan korban. Kasus ini pun masih diselidiki.
Dalam kasus ini, terlapor diancam dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, dan terlapor (MFA). Kini kita mencari keberadaan terlapor Z," ujar dia.
Sejauh ini motif tawuran diduga akibat saling ejek di media sosial.
Baca SelengkapnyaMomen pria asal Indonesia ngajar ngaji di Jepang viral di media sosial. Anak-anak Jepang tampak antusias mengaji
Baca SelengkapnyaMereka berencana akan tawuran dengan kelompok remaja lainnya dari wilayah Jakarta Selatan yang mana telah janjian sebelumnya lewat media sosial.
Baca SelengkapnyaPT KAI (Persero) menyampaikan permintaan maaf atas sejumlah keluhan gangguan layanan LRT Jabodebek yang menjadi viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaDi dalam gerbong kereta, ia bak ingin melindungi putrinya dari tetesan air. Aksinya ini benar-benar mengharukan dan sontak viral di jagat media sosial.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan,Zinedine sudah akrab dengan kegiatan Ganjar, seperti ikut mendampingi sang ayah bertemu dengan pimpinan redaksi media beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu viral di media sosial setelah salah satu warga mengunggahnya.
Baca SelengkapnyaKualitas udara di wilayah DKI Jakarta masih tergolong buruk dan tak sehat pada Rabu (23/8).
Baca Selengkapnya