Ini Motif Pelaku Keroyok Pelajar sampai Tewas di Kemang Jaksel
Kasus pun berhasil diungkap dengan penangkapan terhadap satu tersangka inisial ND (20).
Kasus pun berhasil diungkap dengan penangkapan terhadap satu tersangka inisial ND (20).
Ini Motif Pelaku Keroyok Pelajar sampai Tewas di Kemang Jaksel
Polisi akhirnya berhasil menangkap otak dari pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap korban seorang pelajar inisial FY (20) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (6/6).
Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengatakan sehari setelahnya kasus pun berhasil diungkap dengan penangkapan terhadap satu tersangka inisial ND (20).
“Satu orang pelaku dengan inisial ND, kemudian setelah kami lakukan introgasi dan pemeriksaan total pelaku ada berjumlah 4 orang,” ucap David saat jumpa pers, Selasa (11/6).
Dari keterangan ND, didapatlah satu tersangka RS (17) masih kategori anak di bawah umur yang merupakan kekasihnya. Dimana terungkap motif penganiayaan terhadap korban FY karena, rasa cemburu dari tersangka ND
“Motif dari adanya pengeroyokan yang menyebabkan meninggal ini. Awal mula anak RS bercerita kepada ND, bahwa korban inisial FY merupakan mantan pacar anak RS,” ujarnya.
“Saat berparacan dengan korban, anak RS ini bercerita kepada tersangka ND pernah dipukuli dan diajak tidur bersama,” tambah David.
Atas cerita itulah menjadi pemicu dari ND untuk menganiaya korban FY. Dengan menggunakan media sosial RS, tersangka selalu meneror dan mencoba untuk mengancam korban FY.
Sampai akhirnya, tersangka ND bersama RS bersama dua tersangka inisial Maryadi (45) alias Alex dan Mr. X (30) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melancarkan aksi pengeroyokan di TKP kejadian.
“Pada saat di TKP, ND memukul Korban FY di bagian dada. Korban FY melakukan perlawanan, tetapi tidak berhasil karena ditahan oleh kedua tersangka yang masih DPO. Selanjutnya ND memukul FY ke bagian perut sebanyak tiga kali dan menendang dada hingga FY terjatuh dan terperosok ke selokan,” bebernya.
Pada saat itulah, warga sekitar melihat kejadian dan segera mengejar para pekaku namun berhasil melarikam diri. Setelah dilakukan pertolongan, sayangnya FY yang sudah tidak sadarkan diri dan didapati Meninggal Dunia.
Sementara untuk latar belakang dari tersangka, diketahui kalau ND merupakan pekerja serabutan sekaligus pemulung bersama dengan tersangka Maryadi yang masih DPO.
“Pelaku DPO, atas nama Maryadi 45 tahun itu hubungannya adalah satu profesi jadi tersangka ND. Kerjanya serabutan pemulung juga bekerja bersama DPO tersangka Maryadi sebagai pemulung,” jelasnya.
“Saat kejadian ND ini asal mengajak aja. Saat melewati jalan bangka ketemu Maryadi diajaklah ke sekolah untuk menjemput korban FY,” tambah David.
Atas kasus ini, untuk Tersangka ND Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUHP, Ancaman Hukuman Maksimal Seumur Hidup/20 Tahun.
Sementara untuk Tersangka RS Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUH Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUHP Pasal 56 ayat 2 KUHP, Dengan Ancaman Hukuman 1/3 Dari Ancaman Hukuman yang Diterima Oleh tersangka ND.
Sedangkan untuk dua DPO Maryadi dan Mr. X masih dalam pencarian aparat kepolisian. Dengan terus menyelidiki kasus pembunuhan yang menewaskan FY.