Pelajar Tewas Dikeroyok Enam Orang, Satu Pelaku Guru Karate
Naas korban gagal melarikan diri karena terkena hantaman double stick.
Naas korban gagal melarikan diri karena terkena hantaman double stick.
Pelajar Tewas Dikeroyok Enam Orang, Satu Pelaku Guru Karate
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Polewali Mandar menangkap enam orang pelaku pengeroyokan seorang pelajar inisial W (16) hingga meninggal dunia. Dari enam pelaku yang telah ditangkap, ada satu orang merupakan guru karate.
Kepala Kepolisian Resor Polman Ajun Kombes Agung Budi Leksono mengatakan, ada orang pelaku pengeroyokan di Jalan Stadion S Mengga yakni Y (27), RO (19), PH (18), FE (18), FM (17) dan AI (17).
“Kami telah mengamankan enam tersangka diantaranya empat dewasa dan dua anak di bawah umur. Salah satu pelaku merupakan guru karate di Kabupaten Polman," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Polman, Selasa (5/12).
Agung mengungkapkan motif pengeroyokan karena salah satu pelaku inisial RO cemburu pacarnya didekati oleh korban. Agung menyebut sebelum pengeroyokan terjadi antara korban dan pelaku sudah janjian untuk bertemu.
"Kasus penganiayaan dengan cara pengeroyokan terhadap korban ini motifnya cemburu. Salah satu pelaku cemburu karena korban mendekati pacarnya," kata Agung.
Agung menjelaskan kronologi berawal saat korban bersama rekannya mendatangi tempat jualan pelaku inisial RO. Kedatangan korban tersebut untuk menyelesaikan permasalahan dengan pelaku.
"Namun, setibanya di tempat pelaku tidak ada pembicaraan. Sehingga korban bersama rekannya kembali ke Wonomulyo," ungkapnya.
Namun, saat perjalanan pulang, pelaku menelepon korban dan mengajaknya duel satu lawan satu. Karena ajakan duel tersebut, korban akhirnya kembali ke Jalan Stadion S Mengga.
"Akan tetapi pelaku telah menghubungi rekan-rekannya yang lain dan sudah siap menunggu di depan pintu stadion. Lalu pada saat korban bersama rekannya tiba di depan pintu Stadion S Mengga tiba-tiba dihajar oleh kelompok pelaku," bebernya.
Karena diserang secara mendadak, korban dan rekannya berpencar melarikan diri. Naas bagi korban, yang terkena hantaman double stick.
"Saat korban terjatuh itulah, pelaku bersama teman-teman lainnya langsung menganiaya korban secara bersama-sama," kata dia.
Saat penganiayaan terjadi, ada warga yang melihat dan membubarkan. Korban yang sudah babak belur dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj Andi Depu.
"Setelah lima hari dirawat di rumah sakit, korban meninggal dunia pada Senin kemarin (4/12)," sebutnya.
Agung menambahkan para pelaku terancam dijerat pasal 170 ayat 1,2 dan 3 KUHP, subsider Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.