Awalnya Disebut Korban Begal, Remaja di Bekasi Ternyata Tewas akibat Tawuran
Polisi mengungkap kasus kematian remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.
Polisi mengungkap kasus kematian seorang remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.
Awalnya Disebut Korban Begal, Remaja di Bekasi Ternyata Tewas akibat Tawuran
Korban tewas yakni seorang remaja berinisial FM. Dia terkena bacokan senjata tajam di sekujur tubuh saat terjadi tawuran.
Peristiwa tawuran maut tersebut terjadi di Jalan Perjuangan Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (18/2) sekira pukul 05.00 WIB. Lokasi itu dipilih setelah kedua kelompok remaja menyepakatinya di media sosial.
"Pada malam itu kelompok inisial M melawan kelompok inisial KB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (23/2).
Korban tewas berinisial FM mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian lutut kiri, pinggang sebelah kanan, jari kedua tangan dan lengan kanan. Rekannya yang berinisial MFF kritis setelah terkena bacokan di bagian pinggang sebelah kanan tembus paru-paru.
"Untuk yang korban kritis saat ini masih dilakukan perawatan," ucap Firdaus.
Polisi sempat menerima laporan palsu dari keluarga korban yang menyebut peristiwa itu sebagai aksi pembegalan. Namun setelah diselidiki, ternyata korban tewas akibat tawuran.
"Hanya sebatas kita menginterogasi, kenapa terjadi, dia katanya dibegal, makanya anggota langsung cek TKP, SOP-nya kan gtu, sehingga ditemukan fakta-fakta itu bukan kejadian begal," ungkapnya.
Dari ungkap kasus ini, polisi menetapkan enam pelaku tawuran sebagai tersangka. Tersangka yang berhasil ditangkap yakni DD (17), AJ (18) dan PI (17). Tiga tersangka lainnya yaitu AMW, I dan B masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu polisi.
"Peran pelaku berbeda-beda, ada yang menganiaya korban dengan senjata tajam dan ada juga yang sebagai joki atau membawa sepeda motor," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tawuran dengan cara janjian di media sosial itu dilakukan sebagai ajang adu gengsi dan adu kekuatan antarkelompok remaja.
"Motivasi mereka ini lebih cenderung ke siapa yang kuat, siapa yang kuat dia pemenangnya, kuat-kuatan antara kelompok satu dengan kelompok lain, gengsi ini yang hasil dari pemeriksaan, selain kuat-kuatan gengsi dan juga dianggap keren sama orang ini," ujar Firdaus.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.