Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Keempat provokator itu berinisial SA (21), YA (23), G (19) dan ADD (16). Mereka diduga menyebarkan pesan provokasi melalui media sosial untuk memancing terjadinya tawuran antarwarga maupun pelajar.
"Para tersangka mengunggah konten yang bermuatan kesusilaan dan ujaran kebencian kekerasan (tawuran) terhadap antargolongan masyarakat sehingga memicu terjadinya perkelahian antarkelompok masyarakat," ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Rabu (31/1).
Hendri menjelaskan bahwa provokasi keempat tersangka terbongkar berdasarkan hasil patroli siber di media sosial. Peyidik menemukan akun instagram dan X yang digunakan para tersangka untuk menyebar provokasi.
Akun-akun yang ditemukan terdeteksi kerap melontarkan unggahan provokasi dengan dengan mengucapkan kata-kata bersifat ajakan atau memancing kepada kelompok-kelompok tertentu untuk tawuran.
"Perbuatan mereka ini juga ditemukan, dapat memancing kelompok-kelompok yang kita sebutkan tadi, sehingga timbullah bentrokan maupun tawuran khususnya di wilayah Jakarta Raya," jelas Hendri.
Keempat tersangka saling mengenal ini telah melakukan provokasi sejak September 2023 sampai Januari 2024.
Provokasi mereka diduga juga terkait dua insiden di dekat Mall Bassura, Jakarta Timur (Jaktim) Minggu (28/1) dan di kolong Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (28/1) malam.
“Itu masih terus kita dalami apakah ada kaitannya. tapi kemungkinan besar ada,” ungkap Hendri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Untuk ancaman hukuman dari kedua pasal yang dipersangkakan ini kebetulan adalah sama yaitu hukuman ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.