5 Kelompok Remaja 'Perang' di Jalan Bawa Sajam & Air Keras, Satu Tersungkur Kena Bacokan
Empat orang ditangkap usai tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang melakukan pemeriksaan lokasi dan serangkaian penyelidikan.
Sulit rasanya menghilangkan perilaku tawuran di kalangan remaja meski sudah banyak korban berjatuhan.
5 Kelompok Remaja 'Perang' di Jalan Bawa Sajam & Air Keras, Satu Tersungkur Kena Bacokan
Tawuran di Jalanan Daan Mogot
Sekelompok remaja di Kota Tangerang terlibat tawuran. Akibat peristiwa itu, RNA alias R menjadi korban dan harus mendapatkan pengobatan medis. Tawuran terjadi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, sebelum tawuran terjadi, kelompok remaja aliansi Tanjung Duren-23, kelompok Jakartatangerang_, Colonial 13 dan kelompok Matador buat janji di media sosial untuk tawuran.
"Mereka menggelar aksi tawuran di Jalan Daan Mogot, depan Pom Bensin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, pukul 01.30 dini hari."
Kata Kapolsek, Jumat (4/8).
Sebelum tawuran terjadi, kedua kelompok bukan hanya mempersiapkan diri dengan senjata tajam jenis clurit.
Mereka juga membawa keras jenis asam sulfat.
Satu Terkena Sajam dan Air Keras
Saat hari yang disepakati tiba, mereka bertemu. Tawuran pecah. RNA terkena bacokan dan siraman air keras. Tiga luka akibat senjata tajam mengenai kepalanya. Tak cuma itu. Bagian hidung, tangan, kaki, dan badannya juga mengalami luka bakar dan melepuh terkena air keras.
Empat orang ditangkap usai tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang melakukan pemeriksaan lokasi dan serangkaian penyelidikan.
"Dari kejadian ini 4 pelaku sudah kita amankan yakni inisial MFJ, MRS, DK dan MRP, sedang satu lagi W yang membacok korban dengan celurit sekaligus pemilik admin akun tanjungduren23 dalam pengejaran (DPO)."
Kata Kapolsek
@merdeka.com
Keempat pelaku tawuran ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Barat.
Atas perbuatanya, empat orang itu disangkakan pasal pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun penjara.
"Untuk tersangka MRP Als I karena telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun."
Kata Kapolsek AKP Suyatno.
@merdeka.com