Janjian di Sosmed, 2 Kelompok Remaja Tangerang Tawuran Jelang Subuh & Satu Tewas Kena Sajam
Polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Sejumlah orang langsung ditangkap
Janjian di Sosmed, 2 Kelompok Remaja Tangerang Tawuran Jelang Subuh & Satu Tewas Kena Sajam
Tawuran melibatkan belasan pelajar terjadi di Kota Tangerang, Jumat (29/9) subuh pukul 04.30 Wib. Satu orang FT (24), meninggal dunia dalam peristiwa itu.
Belasan orang yang terlibat tawuran itu langsung ditangkap.
"Peristiwa itu subuh sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Menurutnya, korban tewas karena beberapa luka sabetan senjata tajam. Mereka yang ditangkap berinisial SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17) karena memiliki senjata tajam dan berperan membacok korban FT.
"Kedelapan pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP. Termasuk 10 remaja dari kelompok korban, para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung," ujar Kombes Zain Dwi Nugroho.
Sementara sepuluh remaja dari pihak korban yang ditangkap berinisial AY (23), AK (25), HM (19), YM (18), B (21), A (17), AJ (21), SA (18), DJ (16) dan AR (20).
Kronologi Tawuran
Tawuran itu terjadi setelah sebelumnya kedua kelompok itu membuat janji di media sosial lewat dua akun Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.
Empat orang yang diduga pengelola akun medsos (admin) masih diperiksa Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Empat orang itulah yang mengajak tawuran dan membuat video yang menampilkan kekerasan.
Kapolres mengungkapkan, awalnya keluarga (kakak korban) melaporkan bahwa adiknya FT (korban meninggal dunia) akibat dari aksi begal.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan di TKP dan berdasarkan rekaman CCTV, ternyata kejadian ini merupakan aksi tawuran dua kelompok remaja.
Kapolres mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, awasi jam malam dan pengunaan media sosial anak. Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui medsos tidak terus terulang.dan dapat diantisipasi sejak awal.
Dari para pelaku, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Dikarenakan para pelaku penganiaya hingga korban meninggal dunia masih banyak yang berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A dilibatkan untuk menangani dan mendampingi kasus ini.
"Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres.