Tawuran di Sukolilo Pati Berujung 1 Tewas, 7 Orang Diciduk
Melihat korban terkapar dengan kondisi luka, pelaku RS kemudian melarikan diri.
Usai bertemu kedua kelompok mereka berduel.
Tawuran di Sukolilo Pati Berujung 1 Tewas, 7 Orang Diciduk
Polisi meringkus tujuh pelaku tawuran yang menyebabkan seorang warga tewas di Sukolilo Pati. Motif tawuran tersebut dipicu saling tantang kedua kelompok di media sosial.
"Tujuh orang yang ditangkap itu masih berusia belasan tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Ketujuh tersangka yang merupakan anak muda di antaranya RS (15), S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17). Dari hasil penyelidikan bahwa terjadi perkelahian antara dua kelompok di Jalanan Prawoto pada Sabtu (8/6) pukul 01.00 WIB.
"Dari Kelompok Kampung Hening membawa rombongan lebih dari 10 orang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam," ujarnya.
Usai bertemu kedua kelompok mereka berduel, satu pelaku RS dengan usia 15 tahun berduel dengan I dan WG (21) tak lama kemudian korban WG jatuh terkapar. Melihat korban terkapar dengan kondisi luka, pelaku RS kemudian melarikan diri.
"Korban yang meninggal dunia terkena sabetan celurit hingga nancap menembus paru-paru dan jantung hingga pendarahan. Korban dari kelompok ABCD berinisial WG (21). Jadi yang melukai korban adalah RS (15) dari Kampung Hening," jelasnya.
Merdeka.com
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti tujuh unit sepeda motor, 10 buah senjata tajam, pakaian korban, dan 11 buah handphone.
"Atas perbuatannya para pelaku itu, satu pelaku melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, sedangkan enam tersangka lainnya dikenai UU Darurat Nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak," tutupnya.