Kronologi Bentrokan Gengster Anak di Pati Berawal dari Instagram, Satu Bocah Tewas Dibacok
Satu anak tewas dibacok di punggung hingga menembus jantung
Satu anak tewas dibacok di punggung hingga menembus jantung
Kronologi Bentrokan Gengster Anak di Pati Berawal dari Instagram, Satu Bocah Tewas Dibacok
Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian antar gangster yang memakan korban jiwa di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Pati, Jawa Tengah.Dalam tawuran gengster tersebut, satu orang atas nama WG (21) warga Desa Wegil Sukolilo, Pati meninggal dunia.
Buntut kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap tujuh anak di bawah umur diduga pelaku tawuran. Satu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polisi Berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), Warga Undaan Kudus,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin M dalam keteranganya, Minggu (9/6).
Pelaku lainnya yang diamankan yakni anak S (16) dan DO (16), Warga Kuwawur Sukolilo, Pati.
Lalu, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) Warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati. Mereka diduga terlibat tawuran dan membawa senjata tajam.
Alfan menuturkan, awalnya seminggu sebelum kejadian, kelompok gangster ABCD menantang gangster dari Kampung Hening melalui Instagram. Namun tantangan tersebut ditolak.
Sampai kemudian, pada Jumat, 7 Juni 2024 sekira Pkl 17.00 WIB, kedua kelompok ini pun menyepakati perkelahian.
Sampai akhirnya keduanya terlibat bentrok di lokasi Perbatasan Desa Wegil - Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo.
Kelompok Kampung hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendarai motor sambil beberapa membawa Sajam dan sekira Pkl 00.15 WIB.
“Tiba di lokasi dan sudah ditunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian,” ujar Alfan.
Lalu dari Kelompok Kampung Hening, anak berinisial RS (15) maju dengan membawa sajam dan dari Kelompok ABCD, berinisial IS (15) yang maju.
Mereka saling berkelahi sampai IS menyabet celuritnya ke RS dan mengenai jari korban.
Selanjutnya giliran WG (21) dari gangster ABCD maju berhadapan dengan Anak berinisial RS (15).
Keduanya saling adu senjata tajam, sampai WG yang sempat mengayunkan sajamnya, dibalas oleh RS dengan celuritnya mengenai punggung.
Akibat sabetan itu, WG kabur bersama gangster ABCD yang dilanjutkan pengajaran oleh gangster Kampung Hening.
Tak kuasa menahan luka, WG pun terjatuh, membuat gangster Kampung Hening pun menghentikan pengejarannya.
"Melihat hal tersebut Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah Motor dan pergi dari lokasi tersebut,” kata Alfan.
“Selanjutnya teman-teman korban WG membawa korban ke Puskesmas Sukolilo. Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” tambah dia.
Adapun, dari hasil pemeriksaan Tim Medis penyebab kematian korban WG akibat luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.
Polisi juga mengamankan barang bukti 10 buah Sajam, 7 Unit Motor, 11 buah Handphone, Pakaian Tersangka dan Korban
Akibat perbuatannya RS (15) disangkakan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP - Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun.
Untuk Anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) membawa sajam Tanpa Hak dikenakan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.