Akhir Pelarian Dua Anggota Gengster Sadis yang Bacok Pemuda di Tangerang!
Akhir Pelarian Dua Anggota Gengster Sadis yang Bacok Pemuda di Tangerang!
Dua anggota gengster itu diamankan di tempat persembunyian di Tegal dan Jakarta.
Akhir Pelarian Dua Anggota Gengster Sadis yang Bacok Pemuda di Tangerang!
Dua anggota gengster yang menganiaya seorang pemuda berinisial ASS (21) hingga tewas di Kreo, Kota Tangerang ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial FL (18) dan IR (17), yang merupakan bagian dari kelompok Jakarta Pikachu dan Kreo Friend Family.
Mereka diamankan di dua tempat persembunyian di Tegal dan Jakarta. Keduanya langsung diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan peristiwa tawuran antar kelompok gengster Jakarta Pikachu dan Kreo Friend Family dengan kelompok Shangrilla71jkt ini terjadi Kamis (23/5/2024) kemarin sekira pukul 03.00 WIB.
"Pelaku berinisial FL (18) ini ditangkap pada Minggu, 26 Mei 2024 dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah dan dan IR (17) dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta," kata Zain, Selasa (28/5).
Peran Dua Tersangka
Zain mengatakan kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu hingga menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Corbek.
"Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan Corbek. Sementara IR adalah yang memboncengi dan berteriak, ayo kabur setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL," jelas Kapolres.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jins warna biru, senjata tajam yang digunakan pelaku serta sepeda motor honda B-3775-SOB.
"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu, dan terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," tegasnya.
Kapolres berpesan kepada masyarakat khususnya orang tua dapat lebih manawas anak remaja saat bergaul di luar rumah dan batasi penggunaan IT (handphone).
Kapolres meminta masyarakat memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang, atau segera menghubungi kantor Polsek terdekat jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan, tawuran maupun gangster.