Misteri Amplop Putih Berisi 43.000 SGD Jatah Eks Ketua PN Surabaya, Disita dari Rumah Pengacara Ronald Tannur
Kejagung mendalami dugaan sumber uang lain milik mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono
Kejaksaan Agung mendalami dugaan sumber uang lain milik mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono selain suap untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Rudi sejatinya hanya mendapatkan suap 43.000 SGD dari kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat untuk membantu vonis bebas kliennya.
"Bahwa memang benar berdasarkan fakta dan barang bukti RS ini menerima uang sebanyak 43 ribu dollar Singapura," beber Harli.
Amplop Putih Berisi 43.000 SGD
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, awalnya ada dana sebesar 20.000 SGD yang disiapkan tersangka Lisa lewat tersangka hakim Erintuah Damanik (ED), yang diketahui belum diserahkan kepada Rudi Suparmono.
Namun begitu, tersangka Lisa Rachmat nyatanya telah menyerahkan uang sebesar 43.000 SGD kepada Rudi Suparmono.
“Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 (SGD) ya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura,” tutur Qohar
Hal itu pun terkonfirmasi saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Lisa Rachmat, tepatnya di Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rumput, Kota Surabaya.
“Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan, ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milih hakim’,” jelas dia.
“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR kepada RS untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” sambungnya.
Selama perkara Ronald Tannur bergulir sampai divonis bebas, tersangka Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu dari Ronald Tannur telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Lisa Rachmat dengan totalnya Rp1,5 miliar secara bertahap.
“Selain itu, LR juga menangani terlebih dahulu sebagai biaya putusan perkara tersebut sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar Rp2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,5 miliar,” Qohar.
Rudi Suparmono Tersangka Suap
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas. Adapun hasil penggeledahan ditemukan uang senilai Rp21 miliar lebih.
Penyidik menggeledah dua rumah Rudi Suparmono yang terletak di Jalan Cempaka Putih Barat 19 A, RT 07 RW 12, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; dan di Jalan Ariodillah 4 Nomor 16 Ilir D3, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.
“Dalam melakukan penggeledahan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus menemukan satu BBE (barang bukti elektronik) sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD) dan rupiah, tepatnya di dalam mobil merk Toyota Plat Nomor B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti yang ada di rumah RS,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Secara rinci, barang bukti uang rupiah sebesar Rp1.728.844.000, USD 388.600 dan SGD 1.099.626.
“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,” jelas dia.