Kejagung Beberkan Alur Suap Hakim di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Dijatah SGD 20 Ribu
Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja sejak Oktober 2023-Agustus 2024 menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar secara bertahap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap uang senilai 20.000 dolar Singapura (SGD) telah disiapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Uang tersebut disiapkan tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tidak menyebut nama dari Ketua PN Surabaya yang dimaksud. Aliran dana disiapkan dalam rangka pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
"Pada tanggal 6 Oktober 2023, tersangka MW (Meirizka Widjaja) dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya," kata Harli dalam keterangan, Kamis (9/1).
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh ibu Ronald Tannur, tersangka Meirizka Widjaja. Salah satunya terkait pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh.
Untuk keperluan pengurusan perkara sebagaimana permintaan Lisa Rachmat, tersangka Meirizka Widjaja sejak Oktober 2023-Agustus 2024 menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar secara bertahap.
“Sekira bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Tersangka LR menghubungi saksi ZR (Zarof Ricar) melalui pesan Whatsapp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,“ jelas dia.
T
Tersangka Lisa Rachmat kemudian datang ke PN Surabaya dan bertemu Ketua PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan siapa majelis hakim yang akan menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.
“Dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo,” ungkapnya.
Kemudian pada 1 Juni 2024 bertempat di toko donat Bandara Ahmad Yani Semarang, tersangka Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisi dolar Singapura sebanyak SGD 140 ribu dengan pecahan SGD 1.000 kepada hakim Erintuah Damanik (ED).
Setelah dua minggu, hakim Erintuah Damanik pun membagi uang tersebut kepada hakim Mangapul (M) dan hakim Heru Hanindyo (HH) di ruangannya, dengan SGD 38 ribu untuk hakim Erintuah Damanik, SGD 36 ribu untuk hakim Mangapul dan SGD 36 ribu untuk hakim Heru Hanindyo.
“Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20 ribu SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10 ribu SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,” kata Harli.
“Akan tetapi uang sejumlah 20 ribu SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan, dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” sambungnya.
Kemudian pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, tersangka Lisa Rachmat bertemu dengan hakim Erintuah Damanik di toko yang sama di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang sebesar SGD 48 ribu. Setelahnya, hakim Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dan direvisi oleh hakim Heru Hanindyo.
“Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur," ujar Harli.