Dua Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kembalikan Uang
Uang yang dikembalikan oleh kedua hakim itu kini berada di rekening penampungan sitaan Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, dua dari tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, melakukan pengembalian uang hasil kejahatan korupsinya.
“Hakim Erintuah Damanik telah mengembalikan sejumlah 115 ribu dolar Singapura, dan hakim Mangapul telah mengembalikan sejumlah 36 ribu dolar Singapura,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Uang yang dikembalikan oleh kedua hakim itu kini berada di rekening penampungan sitaan Kejagung. Sementara satu hakim lagi yakni Heru Hanindyo (HH) mengambil langkah hukum praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
“Enggak ada pengembalian (uang dari HH),” jelas dia.
“Sepertinya HH yang kurang koperatif, makanya dia ajukan prapid,” sambung Harli.
Tiga Hakim Terima Rp4,6 Miliar
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau senilai Rp3,6 miliar. Sehingga, total mereka menerima suap sebesar Rp4,6 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024,” tutur jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," sambungnya.
Selain menerima suap Rp 4,6 miliar, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi. Terhadap hakim Erintuah Damanik disebut telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta; SGD 32 ribu; dan RM 35.992,25; yang disimpan di rumah dan apartemennya.
Kemudian hakim Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi Rp 104,5 juta; USD 18.400; SGD 19.100; Yen 100 ribu, Euro 6.000, dan uang tunai Riyal 21.715. Jaksa mengatakan, terdakwa menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim dan menyimpannya di dalam safe deposit box suatu bank dan di rumahnya.
Adapun hakim Mangapul didakwa menerima gratifikasi uang senilai Rp 21,4 juta; USD 2.000; dan SGD 6.000.
“Terdakwa selama menjabat sebagai hakim telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya yang disimpan di apartemen terdakwa Mangapul dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ungkap jaksa.