Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian uang kerugian negara yang dikorupsi dari Bank Jatim Cabang Utama.
Uang yang dikembalikan mencapai RpRp 7.552.800.498 atau Rp7,5 miliar lebih.
Pengembalian uang korupsi itu didapat dari dua tersangka yakni berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisaris PT Semesta Eltrido Pura.
"Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil inu merupakkan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara."
Kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11).
@merdeka.com
Kajari menjelaskan meskipun kedua tersangka ini sudah mengembalikan uang negara, tidak semerta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan.
"Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.
Meskipun begitu pihaknya tetap mengapresiasi pengembalian uang tersebut dari tersangka.
"Nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh terdakwa dalam penuntutan," terangnya.
Diketahui, kejadian ini terjadi pada tahun 2012. Dimana, PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab. Utama. Hal ini terjadi setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).
Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.
Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.
"Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi."
Kata Kasi Interijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra.
@merdeka.com