Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Dua tersangka yaitu HO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MS selaku pelaksana pekerjaan.
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan laut Batang tahun 2015 yang merugikan negara Rp12 miliar.
Dana tersebut berasal dari APBN dan dikerjakan oleh Pharma Kasih Sentosa.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom mengatakan, dua tersangka yaitu HO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MS selaku pelaksana pekerjaan.
Modus mereka meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan.
"Dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh HO," kata Mukharom saat konferensi pers, Rabu (12/7) malam.
Hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12.552.427.788,94. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan akuntan independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
Kejadian itu bermula pada 2015 saat itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang/Jasa berupa Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015.
Sumber dana berasal dari Dana APBN Tahun Anggaran 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp27.314.548.000. Pemenangnya saat itu PT. Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp25.589.716.000.
"Tapi faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh tersangka MS. Lokasi proyek berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang," ujar dia.
Jaksa penyidik sudah melakukan penyidikan dugaan kasus itu sejak 18 Oktober 2019. Setelah proses berliku, akhirnya penyidik bisa mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Batang," kata dia.
Kajari Batang menyatakan penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.
"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tersangka HO dan tersangka MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," ujar dia.
Atas dugaan perbuatan pidana korupsi tersebut, tersangka HO dan tersangka MS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000," pungkasnya.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. Kontributor Semarang: Danny Adriadhi Utama