Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Penyidik Bareskrim Polri merampungkan berkas PIW dan BP, dua tersangka kasus korupsi dugaan pengadaan gerobak dagang 2019 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri bersiap melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk persiapan naik ke persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap dua perkara dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (10/10).
PIW dan BPK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, dan/atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PIW dan BP dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya.
"Karena jabatan atau kedudukan menyebabkan kerugian keuangan negara serta penerimaan suap," ujar Ramadhan.
Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah uang dan barang berharga di antaranya uang tunai Rp922 juta; 11 mobil; 6 motor; sebidang tanah seluas 300 meter persegi dan seluas 45 meter persegi; peralatan bengkel; dan dokumen lelang, kontrak, Pembayaran dari tersangka PIW.
Sementara dari tersangka BP, penyidik Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp200 juta; USD30.000; uang tunai Rp40 juta; gerobak tipe 1 sebanyak 64 unit dan gerobak type 2 sebanyak 52 Unit; dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.
Korupsi Rugikan Rp39 Miliar
Berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya disebutkan total kerugian dalam dugaan korupsi ini Rp39 miliar terbagi dari tersangka PIW Rp30 miliar tersangka BP Rp9 miliar.
"Nah ini kalau diproses PPK ini yang menandatangani kontrak tetapi di dalam proses pelaksanaan lelang dia sudah 'cawe-cawe' di sini sama pokja. Harusnya PPK tidak boleh nyampurin urusan pekerjaan pokja," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu (7/9/2022) silam.
Kerugian itu didapat dari nilai kontrak tersebut yang tidak sesuai dengan hasil pengerjaan. Pasalnya hingga batas akhir 31 Desember 2018 atau kontrak berakhir, gerobak dagang yang selesai hanya 2.500 unit dari target 7.200 sesuai nilai kontrak.
"Namun usai kesepakatan, terdapat perusahaan pendukung (pembuat gerobak) yang mengundurkan diri dengan alasan ketidakcocokan harga," kata Cahyono.