Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

PL, mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan tersangka dugaan korupsi. Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535.


Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara. PL diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016.

"Tim penyidik Kejari Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap PL terkait dengan perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dana uang persediaan dan ganti uang persediaan dinas pendidikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Selatan anggaran 2016," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Hironimus Tafonao saat dihubungi dari Medan, Rabu (26/6).



Hironimus melanjutkan tim penyidik Kejari Nias Selatan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP- No 02/L:2 L:30/Fd.1/VI/2024 pada Selasa (25/6).

Menurut dia, sebelumnya PL diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam, PL disodori 82 pertanyaan oleh tim penyidik untuk mengetahui keterlibatan sebagai bendahara pengeluaran.

Ia menjelaskan perbuatan tersangka dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan.


Atas dasar itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Untuk mempercepat proses penyelidikan, tersangka PL dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni sampai 14 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Teluk Dalam," tutur Hironimus.

Dia menambahkan untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diperoleh oleh penyidik. Seperti dikutip Antara.

Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara

“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya
Kepala Baguna PDIP jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Negara Rugi Rp20,4 M
Kepala Baguna PDIP jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Negara Rugi Rp20,4 M

Kepala Baguna PDIP terlibat korupsi pengadaan truk di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Menilik Kehidupan Petani Blitar pada Masa Jawa Kuno, Pajak Sawah Naik karena Korupsi Dinas Agraria
Menilik Kehidupan Petani Blitar pada Masa Jawa Kuno, Pajak Sawah Naik karena Korupsi Dinas Agraria

Korupsi ternyata sudah ada di negeri ini sejak zaman dulu kala.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Masih Bungkam, Asal-Usul Senjata Senilai Rp3 Miliar Masih Misteri
Dito Mahendra Masih Bungkam, Asal-Usul Senjata Senilai Rp3 Miliar Masih Misteri

Belasan senjata api yang disita penyidik dari Dito Mahendra mencapai Rp3 miliar.

Baca Selengkapnya