Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan PB, mantan Dirjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Total lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
PB merupakan Dirjen Perkeretapian Kemenhub periode 2016-2017. Sehari sebelumnya, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, terhadap tersangka PB sempat dilayangkan surat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LRT Sumsel sebanyak tujuh kali. Namun, ia tak kunjung datang hingga akhirnya tertangkap oleh Kejagung dalam perkara korupsi lain.
"Penyidik Kejati Sumsel lebih dulu menetapkan tersangka PB sebelum Kejagung melakukan penangkapan dalam perkara lain," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (5/11).
Dalam kasus LRT Sumsel, PB diduga telah menerima setoran uang sebesar Rp18 miliar yang telah diberikan oleh para tersangka lain. Dugaan itu menguat setelah penyidik menemukan adanya keterangan tiga tersangka yang kini telah ditahan.
"Ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai dengan total Rp 18 miliar. Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016-2020," kata Vanny.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan PB di Kejagung sebagai tersangka. Hal ini untuk memudahkan proses penyidikan atas dua perkara dugaan korupsi yang menjerat PB.
Diketahui, tiga petinggi PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel sebesar Rp1,3 triliun pada tahun anggaran 2016-2020 pada 20 September 2024. Mereka adalah T yang menjabat sebagai Kepala Divisi II, IJH Kepala Divisi Gedung II, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.
Pada 27 September 2024, penyidik Kejati Sumsel menetapkan BHW yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja selaku konsultan pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel. Dengan demikian, kasus ini telah menjerat lima tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.