Diduga Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 3 Petinggi Waskita Karya Ditahan
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti dugaan keterlibatan para tersangka.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tersangka dan menahan tiga petinggi PT Waskita Karya terkait dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Para tersangka adalah T yang menjabat sebagai Kepala Divisi II, IJH Kepala Divisi Gedung II, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (20/9).
Dalam kasus ini, kata Vanny, penyidik menemukan bukti dugaan keterlibatan para tersangka. Mereka menggunakan modus dengan melakukan markup terhadap nilai kontrak pekerjaan perencanaan.
Para tersangka juga diduga melakukan gratifikasi ke beberapa pihak senilai Rp25,6 miliar pada proyek dengan anggaran 2016-2020 itu. Penyidik menyita uang sebesar Rp2,8 miliar yang belum sempat diberikan kepada pihak-pihak lain.
"Estimasi kerugian negara adalah Rp1,3 triliun," kata Vanny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Respons Waskita Karya
Waskita Karya buka suara terkait kasus LRT Palembang tahun 2016-2020 yang membelit mantan pejabatnya. Waskita Karya mengaku menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.
“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,” tegas Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk. melalui keterangan tertulis.
Waskita Karya juga berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Perusahaan juga selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada setiap proses bisnisnya.
“Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai prinsip profesionalisme dan integritas yang tinggi,” imbuh Waskita Karya.