VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
Korupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ), ruas Cikunir-Karawang Barat. Akibatnya, negara diperkirakam rugi hingga Rp1,5 triliun.
Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
Terdapat tiga tersangka, salah satunya adalah DD, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC).
Dua tersangka lain, yakni YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menuturkan para tersangka telah merancang persekongkolan jahat terkait pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.
Sehingga atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku telah merugikan keuangan negara lebih kurang Rp1,5 triliun.
Dengan penetapan tiga tersangka, artinya kasus dugaan korupsi Tol Layang MBZ naik ke penyidikan khusus.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.